Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas 4 Kontainer , Dua Orang Ditangkap

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 4 Kontainer Pakaian Bekas
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 4 Kontainer Pakaian Bekas
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

‘’Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000,’’ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, Pengungkapan kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari Komitmen Polri dalam mendukung Program Astacita.

 

‘’Polda Kalimantan Barat  memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa ijin khususnya dipakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak,’’pungkasnya.