Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas 4 Kontainer , Dua Orang Ditangkap

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 4 Kontainer Pakaian Bekas
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 4 Kontainer Pakaian Bekas
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

"Untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,  sehingga tugas Kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal,’’jelas Brigjen Pol Roma Hutajulu.

 

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, mengungkapkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

 

"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora, sedangkan Jumlah total Nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian Negara adalah Rp 7.300,000.000,’’kata Kabidhumas.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pemilik barang dan pelaku Importasi Pakaian Bekas dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor tersebut adalah DY Alias RN, yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.