Duo Ratu Nikel Terlibat dalam Kontroversi Tambang: Rina Sekhanya dan Arinta Nila Hapsari Jadi Sorotan

Ilustrasi tambang nikel
Ilustrasi tambang nikel
Sumber :
  • viva.co.id

Mereka menyoroti dampak lingkungan dari operasi perusahaan tersebut, termasuk deforestasi besar-besaran di Pulau Kabaena. 

Menurut laporan, sekitar 3.374 hektare hutan, termasuk hutan lindung, telah hilang akibat aktivitas tambang selama dua dekade terakhir.

Tak hanya itu, sampel air di sekitar area tambang menunjukkan kandungan logam berat yang melebihi batas aman. Temuan ini memicu kekhawatiran akan risiko kesehatan bagi masyarakat setempat. 

Pulau Kabaena, dengan luas kurang dari 2.000 km², juga dianggap rentan terhadap eksploitasi berlebihan, yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tak beda halnya dialami oleh penduduk di Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan, meskipun menurut putusan Makamah Agung sudah inkrah bahwa PT GKP anak usaha Harita group dilarang menambang, namun faktanya hingga hari ini sudah 90 tongkang diangkut tanah berisi kandungan nikel, kesan kental negara kalah terhadap praktek tambang ilegal.

Kolaborasi Duo Ratu Nikel

Selain PT Cahaya Kabaena Nikel, Rina Sekhanya juga memiliki keterlibatan dengan perusahaan tambang lainnya, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).