Menteri PKP Tegaskan Komitmen Pemerintah Fasilitasi Rakyat Miliki Hunian
- viva.co.id
Menteri PKP juga menjelaskan bahwa kebijakan prorakyat ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). SKB tersebut memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun rumah tanpa dikenakan BPHTB.
Pemerintah bahkan memperpanjang insentif PPN DTP sektor perumahan hingga 2025, dengan rincian:
- Diskon 100 persen untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar pada periode Januari-Juni 2025.
- Diskon 50 persen untuk periode Juli-Desember 2025.
"Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban rakyat, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor perumahan sebagai motor penggerak ekonomi," pungkas Maruarar.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan masyarakat memiliki akses mudah dan terjangkau untuk memiliki hunian, sekaligus menggerakkan ekonomi melalui sektor properti.