Polres Singkawang Bekuk 7 Pengedar dan Bandar Narkoba, Modus Transaksi Sistem Letak

Polres Singkawang Ungkap Kasus Narkoba
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

‘’Para pelaku dikenakan pasal pasal  114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,’’pungkasnya.