Polres Singkawang Bekuk 7 Pengedar dan Bandar Narkoba, Modus Transaksi Sistem Letak
Rabu, 18 Desember 2024 - 11:36 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
‘’Para pelaku dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,’’pungkasnya.