Kejari Depok Garap Dugaan Gratifikasi 2 Anggota DPRD dari PKS, Begini Respon BKD

Gedung DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Dua anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS dilaporkan ke pihak kejaksaan atas dugaan gratifikasi dari beberapa pengusaha. 

Adapun modusnya, disinyalir terkait proyek infrastruktur yang merupakan aspirasi dewan. Dananya diduga berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kota Depok. 

Data yang dihimpun menyebutkan, kasus itu dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Rabu, 13 November 2024. 

"Ada (laporannya), tapi kan pelapornya enggak bisa kita sebut, tapi laporanya ada," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin dikutip pada Selasa, 26 November 2024.  

Namun demikian, ia mengaku belum bisa berkomentar banyak atas aduan tersebut, termasuk mengungkap indentitas dua anggota DPRD Depok selaku terlapor.

"Saya enggak mau nyebut apa-apa dulu ya, kecuali dari pelapornya sendiri yang ngomong. (Yang jelas) laporannya sudah masuk, tapi saya enggak bisa ngomong isi materi laporannya ya," ujarnya.

Menurut dia, pihak kejaksaan perlu mendalami terlebih dahulu isi laporan tersebut.

"Kami masih pelajari dulu," tuturnya singkat.  

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah juga mengakui adanya laporan itu. 

"Iya memang ada surat masuk, tapi sedang kami tindaklanjuti sih, jadi saya belum bisa ngasih keputusan apa-apa," katanya. 

Qonita mengungkapkan, berdasarkan mekanisme yang ada, pihaknya perlu melakukan penelusuran lebih jauh atas laporan itu.

"Jadi biasanya kan kalau di BKD itu setelah ada aduan masyarakat, kita rapat internal dulu, kita cek dulu kelengkapannya," jelas dia. 

"Nanti, setelah itu kita panggil yang dilaporkan, kita minta klarifikasinya. Selanjutnya kita panggil yang melaporkan untuk kita konfirmasi juga konfrontir. Nanti kita lihat bukti-buktinya," sambung Qonita.

Namun yang jelas, lanjut politisi PPP itu, pihaknya tidak menangani masalah hukum, melainkan soal kode etik anggota DPRD.   

"Kan di BKD tidak menangani yang masalah hukumnya ya, tapi hanya kode etiknya saja," bebernya. 

Klaim Cuma Salah Paham

Lebih lanjut Qonita mengakui, pihaknya juga sudah sempat mengkonfirmasi dua anggota yang dilaporkan itu.

"Oh ya sudah, tapi kan ada beberapa konfirmasi dari yang bersangkutan tidak sesuai dengan permasalahan yang ada gitu loh," tuturnya. 

"Jadi kami masih ingin harus mencocokan dulu. Semuanya kan masih pada praduga tidak bersalah," timpalnya lagi.

Qonita menyebut, dari pengakuan sementara, dua anggota DPRD Depok itu mengklaim hanya salah paham.

"Jadi kalau dari sisi yang bersangkutan yang memang ada kesalahpahaman. Jadi saya belum bisa memutuskan ini betul atau salah, saya enggak mau ini nanti dipolitisir," tegasnya.

Dirinya kembali mengatakan, bahwa laporan ini perlu di dalami untuk membuktikan benar atau tidaknya.  

"Kami sedang bahas itu dan kemarin juga sudah kita panggil, dan ya itu tadi, katanya hanya ada misskom, kayaknya sih gitu. Karena itu, ini masih perlu pendalaman lebih lanjut, jadi saya belum bisa bicara benar atau tidaknya laporan itu," katanya.  

Terpisah, Ketua LSM Kapok, Kasno mengakui, bahwa pihaknyalah yang melaporkan dugaan grativikasi dua oknum dewan tersebut. 

"Ya benar terkait adanya laporan kami atas dugaan dua oknum anggota DPRD Kota Depok ke BKD dan aparat penegak hukum pada tanggal 13 November 2024 kami benarkan," ujarnya.

"Kami percaya BKD dan APH (aparat penegak hukum) akan menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan koridor regulasi birokrasi dan hukum yang berlaku," sambung dia.

Ia bahkan berjanji akan terus mengawal jalannya proses hukum atas kasus tersebut. 

"Jika dikemudian hari kami menemukan dugaan main mata antara terlapor dengan oknum-oknum yang berwenang, maka kami tidak akan segan-segan meloporkanya ketingkat lembaga yang lebih tinggi lagi," janji Kasno