PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar
- Ngadri/siap.viva.co.id
Kuasa Hukum dari pihak tersangka, Glorio Sanen mengatakan bermula perkara tersebut sudah pernah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dan Karena tidak ada bukti permulaan yang cukup, maka tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan di akhir Tahun 2022.
‘’Kemudian di tahun 2024, per Juli sudah ada surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Tinggi seperti yang sudah di uraikan dalam persidangan bahwa klien kami dipanggil sebagai saksi terhadap tiga tersangka yang saat ini sudah dinyatakan penetapan tersangkanya,’’jelas Glorio Sanen.
Sanen menambahkan,kliennya PAM dipanggil sebagai saksi dan saat itu tidak bisa hadir karena ada paripurna internal DPRD. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua sebagai saksi terhadap tiga tersangka yang sudah dibatalkan oleh putusan praperadilan sebelumnya.
‘’Ketika diperiksa sebagai saksi kemudian status PAM dinaikan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Itu yang menjadi alasan kami dalam mengajukan permohonan praperadilan karena kami meragukan alat bukti dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,’’tambah Sanen.