PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Menggelar Sidang Praperadilan
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

Lebih lanjut, Sanen mengatakan, jika dilihat secara pokok perkara proses pembayarannya sudah mengacu kepada pendapat hukum termohon dan tidak pernah disalahkan. Kemudian yang menjadi alasan dalam pra adalah meragukan alat bukti.

 

‘’Klien kami disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3, pasal 18, junto pasal 55 KUHP . Yang pertama, kalau pasal 2, pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, harus ada kerugian negara. Tapi dalam perkara ini tidak ada kerugian negara,’’ujarnya.

 

 ‘’Jadi sebenarnya, tidak ada audit yang menyatakan kerugian negara, maka tidak ada kasus korupsi.  Itu sudah dinyatakan oleh Fatwa Mahkamah Agung dan keputusan Mahkamah Konstitusi,’’pungkasnya.