Pengacara Tegaskan Kasus Perusakan Alat Peraga Adat Dayak Pamabankng Fakta Bukan Hoaks

Pengacara Rusliyadi saat Memberikan Keterangan Pers
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

4.Kami sangat menyayangkan sikap DAD Kecamatan Sungai Ambawang yang secara sepihak mengambil keputusan akan menjadi penjamin utama agar oknum perusakan Alat Peraga Kearifan Lokal Adat 5.Dayak (Adat Pemabakng) tidak dituntut dan laporan pengaduan di Polres Kubu Raya yang dibuat oleh perwakilan dari masyarakat Dayak “GUGUR.”

 

6.Kasus Perusakan Alat Peraga Kearifan Lokal Adat Dayak (Adat Pemabakng) dan Pembubaran Secara Sporadis Oleh Oknum Penyerobot Tanah Saat Ritual Adat Sedang Berlangsung saat ini sudah menjadi atensi masyarakat secara nasional, kita mendukung penuh sahabat kita Polres Kubu Raya untuk melakukan tindakan tegas dalam rangka menjaga Kondusifitas Kamtibmas.

 

7.Kami menghimbau kepada para Panglima Dayak, Ormas Dayak serta seluruh Masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan agar tetap menahan diri serta mengawal secara bersama-sama  proses hukum yang sedang berlangsung.