Pengacara Tegaskan Kasus Perusakan Alat Peraga Adat Dayak Pamabankng Fakta Bukan Hoaks
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kasus dugaan perusakan alat peraga adat Dayak Pamabankng di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat telah dilaporkan ke Polres Kubu Raya.
Kuasa Hukum pemilik lahan, Rusliyadi menjelaskan kronologi perusakan alat peraga adat Dayak Pemabankng terjadi pada 17 November 2024 sekira pukul 12.02 WIB di jalan parit Seribut, Desa Durian, Sungai Ambawang , Kubu Raya Saat ritual Adat Dayak Pamabakng sedang berlangsung lantas mendapat serangan secara brutal oleh oknum diduga penyerobot tanah
‘’Kejadian penyerangan tersebut tepat dilokasi tanah, bersama warga Durian dilokasi tanah bersertikat atas nama Djulana Ali yang sudah dihibahkan oleh ahli waris ke. Djulanah Ali, Hak Pakai Nomor: 405 tahun 1970, kurang lebih dengan luas 71 hektar,’’jelas Rusliyadi kepada Siap.Viva.co.id pada Rabu 20 November 2024.
‘’Tanah tersebut dari Alm. Djulanah Ali adalah saudara Teng Tek Hwa yang merupakan pamannya saudara Serva Lie kemudian Saudara Teng Tek Hwa memberikan kuasa dan hak kepada Serva Lie terhadap tanah tersebut untuk dikelola,’’sambungnya.
Lebih lanjut, Rusliyadi mengungkapkan, bahwa Serva merupakan keluarga angkat Lawadi Nusah (Sekum DAD DKI Jakarta dan Humas Media Centre Kantor MADN) dan Serva juga berasal dari satu daerah yaitu di Capkala Kabupaten Bengkayang dan Ibunya Serva berasal dari Siantan, Kota Pontianak.
‘’Lawadi Nusah menjadi wali saat Serva menikah secara Adat Dayak Pada Tahun 2013 dengan Hana asal Gombang Sinakin Kabupaten Landak,’’ungkapnya.