Pengacara Tegaskan Kasus Perusakan Alat Peraga Adat Dayak Pamabankng Fakta Bukan Hoaks

Pengacara Rusliyadi saat Memberikan Keterangan Pers
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Menyikapi pernyataan oleh Ketua DAD Kecamatan Ambawang yang bernama Daniel, S.Pd. pada tanggal 17 November 2024 pada media sosial yakni bahwa ritual pamabakng  yang berakhir ricuh merupakan murni permasalahan pribadi bukan adat dan ia mengatakan bahwa pemasangan adat pamabakng tidak ada izin resmi dari DAD Sungai Ambawang perlu diluruskan.

 

‘’Sebelum ritual adat pamabakng dilaksanakan bahwa dari pihak Serva telah difasilitasi oleh Erik Ekang untuk meminta izin kepada Pengurus DAD Kabupaten Kubu Raya ditrerima langsung oleh Ketua DAD Markus Nalian, Ketua Harian Lasem dan Yusmanto Sekretaris DAD dan disetujui untuk  melaksanakan acara adat pamabakng di tanah bersertifikat saat ini menjadi milik serva lie yang beralamat pada jalan parit Seribut 1 desa Ambawang Kuala  Kecamatan Ambawang,’’kata Rusliyadi.

 

‘’Melalui Markus Nalian mengutus Lasem Ketua Harian dan Yusmanto Sekretaris untuk berkoordinasi dengan Ketua DAD Kecamatan disampaikan oleh Lasem kemungkinan berhalangan hadir karena sakit dan Rasan Imam Adat. Pada Hari Minggu 17 November dilaksanakan ritual adat praga Pamabakng dan Hadir juga saat kegiatan dari DAD Kabupaten Yusmanto Sekretaris DAD bersama F Ajin dan ikut berpoto dengan Pak Erik Ekang sampai  kejadian keos,’’jelasnya.

 

Hadir dalam menyaksikan kegiatan pemasangan Pamabakng:

 

1. Erik Ekang (Ketua Bidang Organisasi DAD Provinsi Kalbar).

 

2. Lawadi Nusah (Sekum DAD & Media Center Kantor MADN)

 

3. Yusmanto (Sekretaris DAD Kubu Raya)