Pengacara Tegaskan Kasus Perusakan Alat Peraga Adat Dayak Pamabankng Fakta Bukan Hoaks

Pengacara Rusliyadi saat Memberikan Keterangan Pers
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA – Kasus dugaan perusakan alat peraga adat Dayak Pamabankng  di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat telah dilaporkan ke Polres Kubu Raya.

 

Kuasa Hukum pemilik lahan, Rusliyadi menjelaskan kronologi perusakan alat peraga adat Dayak Pemabankng terjadi pada 17 November 2024 sekira pukul 12.02 WIB di jalan parit Seribut, Desa Durian, Sungai Ambawang , Kubu Raya Saat ritual Adat Dayak Pamabakng sedang berlangsung lantas mendapat serangan secara brutal oleh oknum diduga penyerobot tanah

 

‘’Kejadian penyerangan tersebut tepat dilokasi tanah,  bersama warga Durian dilokasi tanah bersertikat atas nama Djulana Ali yang sudah dihibahkan oleh ahli waris ke. Djulanah Ali, Hak Pakai Nomor: 405 tahun 1970, kurang lebih dengan luas 71 hektar,’’jelas Rusliyadi kepada Siap.Viva.co.id pada Rabu 20 November 2024.

 

‘’Tanah tersebut dari Alm. Djulanah Ali adalah saudara Teng Tek Hwa yang merupakan pamannya saudara Serva Lie kemudian Saudara Teng Tek Hwa memberikan kuasa dan hak kepada Serva Lie terhadap tanah tersebut untuk dikelola,’’sambungnya.

 

Lebih lanjut, Rusliyadi mengungkapkan, bahwa Serva  merupakan keluarga angkat Lawadi Nusah (Sekum DAD DKI Jakarta dan Humas Media Centre Kantor MADN) dan Serva juga berasal dari satu daerah yaitu di Capkala Kabupaten Bengkayang dan Ibunya Serva  berasal dari Siantan, Kota Pontianak.

 

‘’Lawadi Nusah menjadi wali saat Serva menikah secara Adat Dayak Pada Tahun 2013 dengan Hana asal Gombang Sinakin Kabupaten Landak,’’ungkapnya.

 

Menyikapi pernyataan oleh Ketua DAD Kecamatan Ambawang yang bernama Daniel, S.Pd. pada tanggal 17 November 2024 pada media sosial yakni bahwa ritual pamabakng  yang berakhir ricuh merupakan murni permasalahan pribadi bukan adat dan ia mengatakan bahwa pemasangan adat pamabakng tidak ada izin resmi dari DAD Sungai Ambawang perlu diluruskan.

 

‘’Sebelum ritual adat pamabakng dilaksanakan bahwa dari pihak Serva telah difasilitasi oleh Erik Ekang untuk meminta izin kepada Pengurus DAD Kabupaten Kubu Raya ditrerima langsung oleh Ketua DAD Markus Nalian, Ketua Harian Lasem dan Yusmanto Sekretaris DAD dan disetujui untuk  melaksanakan acara adat pamabakng di tanah bersertifikat saat ini menjadi milik serva lie yang beralamat pada jalan parit Seribut 1 desa Ambawang Kuala  Kecamatan Ambawang,’’kata Rusliyadi.

 

‘’Melalui Markus Nalian mengutus Lasem Ketua Harian dan Yusmanto Sekretaris untuk berkoordinasi dengan Ketua DAD Kecamatan disampaikan oleh Lasem kemungkinan berhalangan hadir karena sakit dan Rasan Imam Adat. Pada Hari Minggu 17 November dilaksanakan ritual adat praga Pamabakng dan Hadir juga saat kegiatan dari DAD Kabupaten Yusmanto Sekretaris DAD bersama F Ajin dan ikut berpoto dengan Pak Erik Ekang sampai  kejadian keos,’’jelasnya.

 

Hadir dalam menyaksikan kegiatan pemasangan Pamabakng:

 

1. Erik Ekang (Ketua Bidang Organisasi DAD Provinsi Kalbar).

 

2. Lawadi Nusah (Sekum DAD & Media Center Kantor MADN)

 

3. Yusmanto (Sekretaris DAD Kubu Raya)

 

4. Iyen ( Keluarga dari Pihak Hana Istri Serva)

 

5. Heru ( Keluarga Hana/ istri Serva)

 

6. Andas ( Keluarga Hana/ istri Serva )

 

7. Atot (Keluarga Hana/istri Serva)

 

8. Aang ( Keluarga Hana/ istri Serva)

 

9. Team Pengacara Serva

 

10. Team Pengacara Serva

 

11. Bapak Rasan (Imam Adat)

 

12. Warga Dayak Durian

 

13. Warga Dayak Durian

 

14. Warga Dayak Durian

 

15. Team Pegawai Serva

 

16. Team Pegawai Serva

 

17. Dari Pihak Aparat TNI dan Babinkamtipmas Polri Desa Durian.

 

 

Menyikapi pernyataan Camat Ambawang yang pada tanggal 17 November 2024 di media sosial yakni bahwa jangan terprovokasi dengan berita yang beredar karena berita tersebut adalah hoaks.

 

Pernyataan Sikap

 

1.Pernyataan yang sesungguhnya sesuai fakta yang terjadi yaitu memang benar adanya pengrusakan alat peraga adat dayak/ adat pamabakng dan penghentian secara sporadis oleh oknum penyerobot tanah dengan ilegal yang dilakukan seperti pada vidio yang beredar.

 

2.Adat pamabakng adalah simbol bagi Suku Dayak untuk melakukan acara adat sebagai bentuk penghormatan Roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan.

 

3.Dengan adanya kasus Perusakan Alat Peraga Kearifan Lokal Adat Dayak (Adat Pemabakng) dan Pembubaran Secara Sporadis Oleh Oknum Penyerobot Tanah Saat Ritual Adat Sedang Berlangsung sangat melukai hati seluruh masyarakat dayak se – Kalimantan sehingga jika tidak ada sanksi yang tegas dari Aparat Penegak Hukum akan  menjadi Preseden Buruk bagi seluruh masyarakat Dayak.

 

4.Kami sangat menyayangkan sikap DAD Kecamatan Sungai Ambawang yang secara sepihak mengambil keputusan akan menjadi penjamin utama agar oknum perusakan Alat Peraga Kearifan Lokal Adat 5.Dayak (Adat Pemabakng) tidak dituntut dan laporan pengaduan di Polres Kubu Raya yang dibuat oleh perwakilan dari masyarakat Dayak “GUGUR.”

 

6.Kasus Perusakan Alat Peraga Kearifan Lokal Adat Dayak (Adat Pemabakng) dan Pembubaran Secara Sporadis Oleh Oknum Penyerobot Tanah Saat Ritual Adat Sedang Berlangsung saat ini sudah menjadi atensi masyarakat secara nasional, kita mendukung penuh sahabat kita Polres Kubu Raya untuk melakukan tindakan tegas dalam rangka menjaga Kondusifitas Kamtibmas.

 

7.Kami menghimbau kepada para Panglima Dayak, Ormas Dayak serta seluruh Masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan agar tetap menahan diri serta mengawal secara bersama-sama  proses hukum yang sedang berlangsung.