Kisruh PIK 2, Muannas Alaidid Sebut Kasus Said Didu Seperti Buni Yani: Jangan Mau Dibohongin

Muannas Alaidid terkait kasus Said Didu soal PIK 2
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pengacara pengembang PIK 2, Muannas Alaidid menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Said Didu adalah murni pelanggaran tindak pidana. 

Dikutip dari akun media sosial X pribadinya, @muannas_alaidid, ia menyebut kasus Said Didu nyaris serupa dengan pelanggaran hukum yang dilakukan Bunyi Yani, maupun Ruslan Buton, yakni terkait penyebaran informasi bohong atau hoax hingga penghasutan.

"Jangan mau dibohongin, kasus Said Didu tidak bisa dibela dengan alasan kebebasan berpendapat sama seperti Sugik Nur, Ruslan Buton, Adam Deni, Jonru Ginting, Buni Yani dsb," tulis Muannas Alaidid disitat pada Selasa, 19 november 2024.  

Lebih lanjut ia memastikan, bahwa pihak yang melaporkan Said Didu ke polisi tidak ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional, yakni Pantai Indah Kapuk atau PSN PIK 2.

"Kemudian yang melaporkan Said Didu itu bukan dan tak ada hubungan sama sekali dengan PIK 2, tapi sejumlah kepala desa yang tegabung dalam Apdesi dan warga Banten yang marah, ini alasannya. @DivHumas_Polri," ujarnya.

Polemik PIK 2

Sementara itu, mantan Menkopolhukam, Mahfud MD dengan tegas membelas Said Didu terkait polemik yang terjadi di balik mega proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. 

Dikutip dari akun media sosial X pribadinya @mohmahfudmd, mantan Ketua MK itu menilai Said Didu hanya menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten. 

"Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) harga atau pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2," tulis Mahfud MD dikutip pada Minggu, 17 November 2024.

"Sementara petugas yang membebaskan/meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp100.000," sambungnya. 

Mahfud MD kemudian mengatakan, bahwa Said Didu telah dilaporkan polisi dan pada 19 November 2024 ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

"Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Said Didu adalah hak konstitusional," terang Mahfud MD. 

"Jadi, polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana," sambungnya.

Mahfud lantas mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

"Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas intel adalah menginteli musuh negara."