Dilaporkan SARA, Said Didu Tidak Bisa Dibela Dengan Alasan Kebebasan Berpendapat

- Istimewa
Orang melakukan tindak pidana tidak bisa dibela dengan alasan kebebasan berpendapat seperti kata pentolan hti, konstitusi itu hanya menjamin kebebasan berpendapat bukan tindak pidana.
"Kebebasan berpendapat dan berekpresi semua orang tahu harus menghormati HAM orang lain, bukan sebebas-bebasnya atau semau-maunya kita," katanya.
Jadi, lanjut Muannas, bila ada proses hukum oleh polisi terhadap Said Didu atau warganegara siapapun, hadapi aja, jangan koar-koar dan teriak kemana-mana.
Dirinya melihat laporan polisi itu bukan kriminalisasi tapi penegakkan hukum, selama ada & bisa dibuktikan perbuatan pelaku serta aturan yang melarangnya, itu murni penegakkan hukum.
"Laporan polisi yang menjerat said didu berdasarkan informasi yang saya dengar oleh apdesi dipastikan bukan untuk kepentingan PIK 2 apalagi dihubungkan dengan membawa-bawa nama pak aguan, pak aguan sudah tidak terlalu aktif diperusahaan, beliau sudah menghabiskan waktu dan sisa hidupnya untuk misi kemanusiaan diseluruh indonesia bersama Yayasan Buddha Tzu Chi. jelas ya," tegas Muannas.
Kemudian Muannas juga mengingatkan bahwa hoaks dan kebencian sara juga bukan kritik, beda.
Kritik itu bersifat membangun dan argumentasinya berdasarkan pada data dan fakta.