Dilaporkan SARA, Said Didu Tidak Bisa Dibela Dengan Alasan Kebebasan Berpendapat
- Istimewa
"Laporan polisi yang menjerat said didu berdasarkan informasi yang saya dengar oleh apdesi dipastikan bukan untuk kepentingan PIK 2 apalagi dihubungkan dengan membawa-bawa nama pak aguan, pak aguan sudah tidak terlalu aktif diperusahaan, beliau sudah menghabiskan waktu dan sisa hidupnya untuk misi kemanusiaan diseluruh indonesia bersama Yayasan Buddha Tzu Chi. jelas ya," tegas Muannas.
Kemudian Muannas juga mengingatkan bahwa hoaks dan kebencian sara juga bukan kritik, beda.
Kritik itu bersifat membangun dan argumentasinya berdasarkan pada data dan fakta.
Kritik juga tidak bertujuan untuk memprovokasi orang lain agar melakukan kebencian berdasarkan pada SARA seperti yang diduga dilakukan said didu termasuk pentolan HTI ini di akun-akun medsosnya.
Bahwa hoaks dan ujaran kebencian itu dilarang hukum negara juga dilarang menurut hukum agama.
"Saya enggak tahu khozinudin agamanya apa, saya ragu kalo dia suka ngaku-ngaku islam, Sebab Kalau orang Islam harusnya mengerti bahwa hoaks dan ujaran kebencian itu dosa besar. bahwa fitnah itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan," kata muannas.
Meski demikian, kata Muannas, kami tetap harus melakukan klarifikasi & bantahan bila masih didapati ada isu-isu negatif yang merugikan khususnya menyangkut Program Strategi Nasional yang disebut PSN-PIK 2 (PANI).