Dilaporkan SARA, Said Didu Tidak Bisa Dibela Dengan Alasan Kebebasan Berpendapat

- Istimewa
"Pembuktikan itu kan mestinya dilakukan didepan penyidik atau nanti dipengadilan bukan di medsos. tapi biar saja namanya usaha," kata Muannas.
Lebih lanjut Muannas menjelaskan bahwa bila Said Didu dilaporkan polisi lalu dikaitkan dengan PIk 2 dianggap sebagai bentuk kezaliman oleh pengembang. Menurutnya, halu banget Khozinudin ini.
"Sebab yang melaporkan Said didu bukan perusahaan tapi informasi yang kami dapat kabarnya Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang merasa dirugikan dengan pernyataan-pernyataan Said Didu di media sosial," katanya.
Khususnya channel youtube podcast yang dia datangi, karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong dan kebencian sehingga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khususnya warga kabupaten/kota Tangerang.
"Saya enggak tahu detailnya, tapi silahkan aja tanya sendiri sama polisi yang tangani," katanya.
Menurut Muannas, terlepas dari itu bahwa dugaan kabar bohong atau menyebarkan kebencian sara yang dilaporkan kepada said didu adalah tindak pidana, ada laranganya, ada undang-undangnya.