LBH PP GP Ansor Bela Sopir & Kernet Soal Kasus Anak Beruang Madu, Ternyata Ini Alasannya

Potret Fendy Ariyanto, S.H., M.H selaku Penasihat Hukum Terdakwa
Sumber :
  • Istimewa

Alih-alih keduanya bermaksud untuk membantu perekonomian keluarga, namun akhirnya harus berhadapan dengan hukum, meskipun keduanya tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana atau berbuat jahat.

Hal ini terbukti di persidangan jika kedua terdakwa tidak ada kaitan dan tidak terbukti memiliki hubungan langsung dengan penjual atau pembeli (pelaku utama) dari se-ekor hewan beruang madu yang dibawanya.

Sehingga berdasarkan fakta persidangan, LBH PP GP Ansor menilai, lanjut Fendy, para terdakwa tidak ada secara khusus memiliki niat jahat dan rencana untuk bekerja sama dengan pelaku utama lainnya, termasuk pembagian peran untuk mencapai tujuan perbuatan yg didakwakan, oleh karenanya dakwaan Penuntut Umum menjadi tidak terbukti.

"Perbuatan para Terdakwa mestinya dikategorikan sebagai tindak pidana administrasi (administrative penal law) dimana upaya pidana itu mestinya menjadi upaya yang terakhir (ultimum remedium), artinya sanksi pidana harus menjadi upaya terakhir yang digunakan setelah sanksi-sanksi lain dipergunakan," ungkapnya.

Dikarenakan terdapat juga fakta bahwa lembaga pemasyarakatan mengalami overcrowding kapasitas warga binaan.

Maka upaya-upaya pemenjaraan semestinya bisa dihindari, karena dalam perkara a quo juga tidak ada korban yg dirugikan (victimless crime).

"Kami telah menyampaikan Pledoi/Nota Pembelaan untuk terdakwa, selanjutnya kami berdoa dan berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini memgedepankan Objektifitas, Konteks, dan Keadilan Subtantif yang melekat pada diri Terdakwa sehinga permohonan kami dapat dikabulkan," Pungkas Fendy.