Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Peran Ibu Ronald Tannur dan Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya
- istimewa
Dijelaskan Qohar, bahwa LR merupakan teman dekat ibu Ronald Tannur (MW). Sebab, kedua anak tersangka itu satu sekolah.
MW melakukan pertemuan dengan LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus yang menyeret putranya, Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera, pertemuan pertama dilakukan di sebuah kafe pada 5 Oktober 2023, kemudian yang kedua di lakukan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023.
"Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang akan ditempuh," ujar Qohar.
LR lalu meminta tolong kepada tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim di PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. LR dan MW kemudian sepakat dalam permufakatan jahat tersebut.
Menurut Qohar, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada LR sebanyak Rp1,5 miliar, yang diberikan secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara hingga putusan PN Surabaya mencapai Rp2 miliar, yang ditotal mencapai Rp3,5 miliar.
"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.