Kasipenkum Kejati Kalbar: Saya Tidak Pernah Buat Pernyataan Berita Kasus Hibah Diplintir

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum ( Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta membantah dengan tegas bahwa tidak pernah membuat pernyataan kepada media bahwa berita tentang penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak di ‘’Plintir’' media.

‘’Saya tidak pernah membuat pernyataan kepada media bahwa berita penangangan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar di plintir,’’kata I Wayan Gedin Arianta saat dihubungi siap.Viva.co.id pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Kasipenkum juga menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak masih terus di proses.

‘’Kasus tersebut masih terus di proses,’’tegasnya.

 

Surat panggilan dari Kejati Kalbar untuk S dan Ketua TAPD Kalbar

Photo :
  • Istimewa

 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya rilis naskah berita dengan judul ‘’Kejati Kalbar Bantah Akan Panggil Mantan Gubernur Kalbar, Kasi Penkum Akui Omonganya Dipelintir Media’’ di sebar oleh seorang wartawan di grup Whatsapp.

Sebelumnya di beritakan, Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, bahwa perkembangan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin Pontianak sebanyak 27 orang telah diperiksa sebagai saksi.

‘’Sampai saat ini telah diperiksa 27 saksi . Tim penyidik masih melakukan penyidikan, dimana masih dalam tahap untuk pengumpulan keterangan dan barang bukti sehingga nantinya perkara tersebut menjadi terang siapa yang pantas untuk mempertanggungjawabkan,’’jelas I wayan Gedin Arianta.

I Wayan Juga mengungkapkan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terkait ahli untuk memperkuat alat bukti tersebut sehingga bisa menetapkan siapa yang akan dipertanggungjawabkan terhadap kasus tersebut .

‘’ Saat ini kami masih minta keterangan ahli dan nanti kita juga bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar dalam hal perhitungan kerugian negaranya. Dan setelah itu baru bisa kita tentukan siapa yang pantas untuk bertanggungjawab terhadap hibah tersebut,’’ungkapnya.

Lebih lanjut, I Wayan mengatakan, mantan Gubernur Kalbar sudah dipanggil, namun belum datang dan masih dicoba dipanggil ulang.

‘’Baru sekali dipanggil tapi akan dipanggil ulang. Dan untuk pemanggilan ulang nanti saya informasikan berikutnya karena itu kewenangan penyidikan. Nanti penyidiklah yang menentukan kapan dipanggil ulang,’’pungkasnya.