Inilah Fakta Tersembunyi: Alasan MK Menolak Perubahan Usia Capres yang Mengejutkan

Sidang mk
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

"Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 juga telah kehilangan objek."

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap berada pada 70 tahun, dan calon presiden serta calon wakil presiden tidak boleh pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

 Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa aturan tersebut tetap tidak berubah. Gugatan terkait batas usia dan HAM ini telah menjadi perbincangan hangat dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia.