Oknum DPRD Kota Singkawang Tersandung Kasus Persetubuhan Anak Dilantik, Ini Kata Kuasa Hukum
- Ngadri/siap.viva.co.id
Siap – Ketua Pengadilan Kota Singkawang , Cita Savitri melantik 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang periode 2024-2029 yang berlangsung di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, pada Selasa 17 September 2024.
Pelantikan sebanyak 30 anggota DPRD Kota Singkawang ini ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Singkawang, Cita Savitri yang disaksikan oleh Sekda Provinsi Kalbar.
Satu dari 30 anggota DPRD Kota Singkawang yang dilantik tersebut diketahui ada yang sedang tersandung dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur berinisial Ha di Polres Singkawang.
Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA, Akbar Hidayatullah mengklarifikasi mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dIbawah umur yang menimpa kliennya.
‘’Perkara yang dialami kliennya sudah melalui gelar perkara khusus di Wasidik Bareskrim Mabes Polri. Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dkirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang,"jelas Akbar.
Akbar menambahkan, permohonan gelar perkara khusus itu pihaknya daftarkan pada tanggal 23 Agustus 2024. Di dalam permohonan itu ada beberapa uraian fakta-fakta yang akan dijelaskan oleh rekan-rekannya.
‘’Untuk mengenai kondisi kesehatan HA, Akbar mengatakan, berdasarkan hasil EKG dari salah satu dokter rumah sakit Harapan Kita, bahwa salah satu jantung HA ada pembengkakan bahkan ada kebocoran tetapi tidak sedemikian besar hanya sekian mili saja,’’tambahnya.
‘’Hasil EKG itu sudah kita sampaikan ke Polres Singkawang, namun mengenai pernyataan jika kami meminta penundaan pemeriksaan sampai tanggal 27 September dengan alasan sakit itu tidak ada. Tidak ada kami menyampaikan itu. Kami hanya menyampaikan penundaan itu karena kami sudah mendaftarkan gelar perkara khusus di Kepala Biro Pengawasan Penyidik di Bareskrim Mabes Polri,"sambungnya.
Pihaknya merasa perlu perkara ini untuk didaftarkan ke Mabes Polri, karena pihaknya melihat dan menduga adanya pelanggaran prosedural di dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Yang mana proses ini diduga melanggar STR Kapolri tentang Netralitas Polri pada bulan Oktober.
‘’Prinsipnya memberikan petunjuk kepada jajaran Reskrim seluruh Indonesia untuk menunda segala proses hukum kepada peserta Pemilu sampai rangkaian Pemilu itu selesai. Dan penempuhan gelar perkara khusus ada aturannya dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan turunannya ada di Perkap Nomor 5 tahun 2019. Itu nomenklatur resmi yang sudah diatur dalam aturan internal Polri. Intinya, gelar perkara khusus itu sudah terlaksana dan sekarang masih menunggu hasilnya,"ungkapnya
Dia juga menambahkan, untuk itu kepada rekan-rekan media kami di Polres Singkawang sama-samalah menahan diri untuk menunggu hasil daripada gelar perkara khusus tersebut. Karena saat ini pun kami tidak melakukan upaya hukum apapun karena kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Wasidik Mabes Polri.
Dia pun menepis adanya tudingan upaya untuk menghilangkan salah satu barang bukti yang dilakukan oleh HA.
"Itulah sebabnya salah satu materi yang kami ajukan dalam gelar perkara khusus, karena rangkaian ini tidak diikuti dari penyelidikan namun langsung sidik. Artinya, Laporan Polisi tanggal 11, Prindiknya juga tanggal 11, bahkan mungkin menitnya sama," bebernya.
Nah itu, sudah menunjukan ketidak propesional dari penyidik. Tapi kami tidak mendahului, tetap kami tunggu hasil dari Kabareskrim mengenai petunjuk dan arahan dari hasil gelar perkara khusus tersebut. Sehingga tudingan mengenai adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, bukankah barang bukti tersebut harus disita oleh pihak kepolisian. Dan kalau memang ada rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang profesional dan presisi, jangan membalikkan fakta.
"Karena pembuktian itu ada di aparat hukum yaitu penyidik Polres Singkawang, kami hanya menjawab ya," ujarnya.
Dia juga mengaku, keberatan atas status tersangka yang dialami kliennya HA dan kami mendalilkannya Prematur, karena tidak cukup bukti. Itu hanya upaya dan berbekal dari acara hukum kami. Menurutnya, status tersangka belum merupakan akhir dari sebuah perjalanan. Kalau terpidanapun jika belum inkrah masih ada kesempatan banding dan kasasi.
"Maka dari itu, kedepankan atas praduga tak bersalah. Apalagi di gelar perkara khusus salah satu materinya yang kita ajukan adalah jika HA tidak pernah berinteraksi dengan korban. Jika memang ada bukti yang mengatakan jika HA pernah jalan bareng atau sebagainya silahkan,’’pungkasnya.