Rektor IAIN Pontianak Tegaskan Tidak ada Penyelidikan Kasus Korupsi di IAIN

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Syarif
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SiapRektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Syarif mengklarifikasi aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Barat di depan pagar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada 12 September 2024 lalu.

‘’Tuduhan saya terlibat praktik dugaan korupsi senilai Rp 2,5 miliar itu tidak benar. tuduhan dalam demo itu "Bodong", tuduhan ''palsu'', karena tidak berbasis data sama sekali, itu tidak benar, alias "Fitnah''," jelas Syarif kepada sejumlah wartawan pada Minggu, 15 September 2024.

Rektor juga menyebut bahwa berita yang dijadikan rujukan pendemo adalah berita lama yang tidak valid dan telah disebarluaskan sejak tahun 2023, namun saat itu tidak terbukti kebenarannya. Rektor juga menekankan bahwa saat ini tidak ada penyelidikan oleh Kejari terkait kasus korupsi di IAIN Pontianak.

"Tidak ada kasus yang sedang dilidik oleh Kejaksaan, jadi tuntutan mereka agar saya ditangkap atau mundur itu tidak berdasar. Tuduhan ini sudah pernah muncul sebelumnya, dan itu tidak benar,"tandasnya.

Lebih lanjut, Syarif mengajak para pendemo untuk melakukan riset yang benar sebelum membuat tuduhan.

"Jika ingin data yang benar, datanglah baik-baik ke Kejari atau ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Di sana akan terlihat apakah ada temuan atau tidak,"ujarnya.

Diakui oleh Syaraif, pernah ada surat panggilan permintaan keterangan dari Kejari Pontianak untuk tower C karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). kemudian tentang denda keterlambatan pekerjaan.

‘’Surat panggilan dari Kejari Pontianak tersebut tanggal 1 September 2022. Kemudian Kejaksaan sudah menyatakan bahwa itu tidak dapat dilanjutkan karena wajib bayar telah melunasi,’’imbuhnya.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan, para pendemo mengatakan dirinya sebagai koruptor Rp 25 miliar itu tanpa fakta data.

‘’Pernyataan di Kejaksaan, ada dokumennya, kemudian dari IRJEN. Dan di surat pernyataan keterangan dari IRJEN itu bahwa IAIN Pantianak itu tidak ada saldo temuan alias zero,’’katanya.

''Tapi dokumen itu ada di Kejaksaan dan saya hanya mendapatkan kopinya bahwa di kesimpulan dan syarat itu bahwa penyelidikan itu pemanggilannya permintaan keterangan tidak dapat melanjutkan karena PT sudah menyelesaikan wajib bayar,’’pungkasnya.