Respon Jutek Bongso Soal Jaksa Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Jawabannya Hanya Secara Formil?

Potret Jutek Bongso penasihat hukum terpidana
Sumber :
  • Istimewa

Nah kalau dalam hal ini Jaksa berpendapat lain, kata Jutek, lalu mereka menghadirkan bahwa itu formil dan yang diajukan tidak sesuai dengan pasal 263 ayat 2 tentang PK, itu hak Jaksa.

"Tapi sekali lagi, kami dalam memori PK ini sudah jelas menguraikan peristiwa yang terjadi dan belum pernah terungkap didalam persidangan sebelumnya, dan yang kami hadirkan sebagai novum ini kan memang belum pernah dihadirkan," katanya.

"Kalaupun yang dipersoalkan masalah keterangan Dede, coba dicek karena dia itu belum pernah dihadirkan dalam persidangan,"

"Sekarang kalau Dede mencabut keterangannya bahwa di kesaksian di tahun 2016 itu bohong dan tidak benar lantaran diarahkan kemudian di hadirkan di sidang PK ini, itu bukti baru atau bukan," tandasnya.