Gawat, Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak? ini Penjelasannya
Senin, 9 September 2024 - 17:28 WIB
Sumber :
- Istimewa
" Untuk itu, berdasarkan hal tersebut kami mohon agar ketua mahkamah agung RI melalui majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan amar putusan PK memutus sebagai berikut," tuturnya.
"Menolak seluruh PK dari para penasihat hukum terpidana, demikian tanggapan atau jawaban memori PK kami buat," pingkasnya.