Sidang PK Terpidana Kasus Vina Berproses, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Senggol LPSK, Lembaga.....

Potret kolase Pitra Romadoni
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Adanya perlindungan terhadap LPSK kepada para terpidana kasus Vina Cirebon yang saat kni tengah menjalani proses sidan Peninjuan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon menuai sorotan dari kuasa hukum Iptu Rudiana yakni Pitra Romadoni.

Dalam sebuah potongan video yang beredar luas di media sosial dan diunggah ulang oleh salah satu akun TikTok @Noniek, Pitra menyebutkan bahwa dirinya selaku penasehat hukum tentunya akan memberikan pandangan secara hukum.

Pitra juga menyebut bahwa pihaknya menghormati apapun upaya yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina tersebut sepanjang itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena menurut Pitra itu adalah hak konstitusional mereka yang tidak bisa dilarang ataupun di halang halangi.

"Jadi kalau para terpidana ini merasa ada celah untuk melakukan upaya hukum silahkan saja, karena itu telah diatur oleh ketentuan hukum yang ada," ungkap Pitra dalam video tersebut.

Tapi kata Pitra, dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ini, tentunya harus berdasarkan Novum.

"Nah berdasarkan sidang yang saya amati, rata rata tidak ada bukti baru karena sudah pernah diperiksa dalam berkas perkara,"ungkapnya.

"Contohnya seperti visum, itukan sudah pernah dijadikan sebagai alat bukti dan itu bukanlah merupakan Novum," sambungnya.

Namun demikian, lanjut Pitra, karena upaya hukumnya sudah diajukan jadi harus hormati. Terkait nama Iptu Rudiana yang disebut terlibat dalam isu kesaksian palsu yang belakangan ini mencuat ke permukaan, Pitra mengatakan bahwa hal itu harus dibuktikan dulu terkait kesaksian palsu atau bohong.

"Pertama harus dibuktikan dulu soal kesaksian palsu atau bohong, yang kedua saksi siapa kan gitu," kata Pitra.

Sampai saat ini, kata Pitra, mereka sudah melaporkan ke Propam, bahkan mereka telah melaporkan pidana ke Bareskrim Mabes Polri.

"Nah saya mendapat kabar dari kuasa hukumnya bahwasanya laporan tersebut tidak cukup bukti, jadi laporan mereka aja tidak terbukti, tapi mereka memaksakan agar pa Rudiana dinyatakan bersalah, kan mereka bukan hakim," ungkapnya.

"Harusnya mereka itu sadar diri saja, engga usah terlalu memaksakan kehendak karena mereka bikan pemberi keputusan," katanya.

"Jadi kita lihat saja nanti hasil PK nya seperti apa," sambungnya.

Ketika ditanya soal LPSK yang memberikan perlindungan kepada para terpidana kasus Vina Cirebon, Pitra sempat menjawab dengan jawaban bercanda dan menyebut bahwa LPSK itu lembaga perlindungan terpidana.

"Lembaga perlindungan terpidana kan gitu, oh itu lembaga perlindungan saksi ya, saya kira namanya sudah berubah menjadi lembaga perlindungan terpidana," katanya.

Setahu dirinya, kata Pitra, LPSK itu melindungi korban, tapi disini lebih condong melindungi terpidana.

" Ya engga apa apa, kalau memang menurut LPSK itu yang benar melindungi terpidana ya tentunya ada konsekuensinya," ungkapnya.

"Apabila memang yang mereka lindungi memang ga bener, reputasi LPSK itu akan jatuh, siapa pun itu, institusi manapun itu saya kira korban harus diutamakan," pungkasnya.