Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi via FB di Depok Beli Rp10-15 Juta Jual ke Pembeli Rp45 Juta

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan bayi via FB di Depok
Sumber :
  • istimewa

Atas perbuatanya, para pelaku terancam hukuman penjara dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.