Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi via FB di Depok Beli Rp10-15 Juta Jual ke Pembeli Rp45 Juta
- istimewa
Siap – Polres Metro Depok membongkar sindikat perdagangan Bayi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 orang diantaranya RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24) , DA (23), RK (30), dan IM (41).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan awalnya pihaknya mengetahui adanya bayi yang akan dijual. Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan dan mendapati dua bayi akan dibawa ke Pulau Bali.
"Jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli. Pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," kata Arya dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).
"Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir," tambahnya.
Arya menjelaskan, modus sindikat jual-beli bayi ini dengan memposting melalui media sosial FB untuk mencari orang tua bayi yang ingin menjual anaknya. Orang tua bayi dijanjikan bayaran sebesar Rp 10-15 juta.
"Ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah Rp 10-15 juta," ungkapnya.
"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp 45 juta," timpalnya.
Atas perbuatanya, para pelaku terancam hukuman penjara dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.