Polisi Ringkus Sindikat Penjual Bayi Depok-Bali, Korban Dibooking Sejak Dalam Kandungan

Polisi ringkus penjual bayi Depok menuju Bali
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Polres Metro Depok berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, dengan modus jual beli bayi. Sejumlah bocah tak berdosa itu dikirim ke Bali

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, awal mula kasus ini terungkap pada 26 Juli 2024. Kemudian dilakukanlah pengembangan oleh tim penyidik.

"Saat itu tersangka diketahui akan menjual bayi kepada seseorang, sehingga dari Unit PPA Satreskrim dan didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu perempuan dan satunya laki-laki. Rencananya akan dibawa ke Bali," jelasnya pada Senin, 2 September 2024. 

Kombes Arya mengakui, ini merupakan sindikat TPPO yang cukup terorganisir. Bahkan, pelaku juga menyiarkan iklan melalui Facebook. 

"Dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang Rp 10 sampai Rp 15 juta," katanya.

Pelaku, diketahui telah melakukan negosiasi harga sejak bayi tersebut dalam kandungan.

Adapun nilai Rp 15 juta yang ditawarkan pada ibu sang bayi sudah termasuk biaya persalinan. 

Setelah bayi itu lahir kemudian dibawa ke Bali dan dijual senilai Rp 45 juta.

"Nanti di Bali ada pengorganisirnya ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan uang yang diminta Rp 45 juta," tutur Arya.

Lebih lanjut Arya mengaku, tidak menutup kemungkinan bayi-bayi ini akan dijual ke warga negara asing atau WNA

"Jadi memang ini pelaku utamanya sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan tersebut dan ini sedang kami lakukan upaya pendalaman," ujarnya. 

Ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Mereka yakni, Rida Soniawati (22 tahun), Apsa Nabillaauliyah Putri (22 tahun), Dayantiapriyani (27 tahun), Muhammad Diksi Hendika (32 tahun).

Kemudian, Suryaningsih (24 tahun), Dahlia (23 tahun), Ruddy Kelansyah (30 tahun), dan I Made Aryadana (41 tahun).

Dari delapan tersangka itu, dua pasang di antaranya adalah orang tua bayi mungil tersebut. Sedangkan satu lagi adalah pelaku tersangka penadah atau penjual bayi. 

"Dari dua pasang ini, ada yang sudah menikah, ada juga yang belum," katanya.