Polisi Ringkus Sindikat Penjual Bayi Depok-Bali, Korban Dibooking Sejak Dalam Kandungan

Polisi ringkus penjual bayi Depok menuju Bali
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Setelah bayi itu lahir kemudian dibawa ke Bali dan dijual senilai Rp 45 juta.

"Nanti di Bali ada pengorganisirnya ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan uang yang diminta Rp 45 juta," tutur Arya.

Lebih lanjut Arya mengaku, tidak menutup kemungkinan bayi-bayi ini akan dijual ke warga negara asing atau WNA

"Jadi memang ini pelaku utamanya sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan tersebut dan ini sedang kami lakukan upaya pendalaman," ujarnya. 

Ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Mereka yakni, Rida Soniawati (22 tahun), Apsa Nabillaauliyah Putri (22 tahun), Dayantiapriyani (27 tahun), Muhammad Diksi Hendika (32 tahun).

Kemudian, Suryaningsih (24 tahun), Dahlia (23 tahun), Ruddy Kelansyah (30 tahun), dan I Made Aryadana (41 tahun).