Waspada Kejahatan Aset Kripto, Bappebti Blokir 1.726 Entitas Illegal, Begini Modusnya!

Bappebti soal aset kripto
Sumber :
  • Istimewa

“Kerugian tersebut terjadi karena perusahaan penyedia robot trading membawa kabur (scam) dana milik anggotanya," jelas dia.

Masih kata Kasan, kegiatan tersebut terindikasi menggunakan skema ponzi (piramida), dimana modus dari investasi tersebut adalah membayarkan keuntungan kepada para anggota dari dananya sendiri dan dana dari anggota baru yang berhasil direkrutnya. 

Kasan mengungkapkan, Bappebti yang merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan, tugasnya melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan perdagangan berjangka. 

Bappebti juga bertugas melaksanakan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas. 

"Termasuk dalam perdagangan berjangka komoditi adalah aset kripto," terangnya.

Kasan juga mengatakan, salah satu komoditas yang di awasi adalah Bappebti sesuai dengan komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya.

Termasuk setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya.