Tim XVG Kirim 8 Gagasan Terkait Industri Musik ke Ganjar-Mahfud, Ini Detailnya
- Istimewa
Siap – Tim relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Extravaganjar (XVG), telah menyerahkan delapan gagasan industri musik Indonesia kepada Tim Pemenangan Nasional (TPN) capres dan cawapres nomor urut 3 tersebut.
Gagasan tersebut, diserahkan langsung oleh Ketum XVG, Adi Adrian didampingi Sekjen Fendy Mugni kepada Ketum TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, belum lama ini.
"Semoga setelah keduanya memimpin Indonesia 2024, delapan gagasan tersebut bisa digunakan sebagai referensi utama dalam mengelola ekonomi kreatif, khususnya sektor musik," kata Adi Adria.
"Terima kasih atas 8 gagasan ini. Insyaa Allah gagasan yang luar biasa untuk ekonomi kreatif ini, dibuat dengan niat baik untuk Indonesia, akan diterima dengan baik pula oleh Mas Ganjar dan Prof. Mahfud," timpal Arsjad Rasjid.
"Segera saya akan meneruskannya," sambung dia.
Sementara itu, Anggota Tim Khusus 8 XVG, Kadri Mohammad yang juga adalah seorang advokat dan vokalis Makara Band mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja lebih kurang tiga bulan untuk menyiapkan sederet gagasan itu.
Selain diskusi intens, juga melalui proses studi banding atas program ekonomi kreatif selama ini.
"Kami berharap delapan gagasan ini bisa melengkapi kebutuhan pemerintah mendatang, dengan semangat, jago kandang, jago tandang," katanya.
Acara yang sangat dinantikan oleh keluarga besar XVG itu, juga disaksikan oleh Anang Hermansyah, Pembina XVG, dan para Ketua Bidang XVG, seperti, Ade Andrini, Ayu Soetopo, Jimmo.
Kemudian, Tofan, Raiden Soedjono (sekaligus Ketua Panitia XVG Talents). Momen itu juga disaksikan langsung oleh Alam Ganjar yang hadir bersama Ketua Umum Bareng Ganjar Mahfud, Bagas.
"Hari ini, kami memutuskan untuk menyerahkannya kepada Pak Arsjad Rasjid agar bisa segera digunakan sebagai bahan kampanye bagi pasangan Ganjar Mahfud dalam program ekonomi kreatif," ucap Sekjen XVG, Fendy Mugni.
Berikut delapan gagasan industri musik Indonesia tersebut.
1. Presiden adalah aktor utama untuk memastikan ekosistem dan mesin industri kreatif berjalan dengan optimal.
Mekanisme pengelolaan industri kreatif tersebut, melalui institusi negara khusus ekonomi kreatif setara kementerian.
Tugasnya membuat regulasi, melakukan pengawasan dan fasilitasi industri kreatif, serta roadmap jangka pendek dan Panjang menyambut Indonesia Emas 2045.
Prosesnya, mulai dari kegiatan hulu (produksi) sampai hilir (penjualan) yang pada akhirnya akan mampu menyumbangkan kontribusi pada PDB yang signifikan.
2. Pemerintah meningkatkan dana abadi (endowment find) yang melibatkan partisipasi dan sinerji pihak swasta besar dan BUMN.
Para pihak diharapkan untuk berinvestasi dan membiayai kegiatan industri kreatif andalan, melalui penyediaan infrastruktur fisik ruang kreatif dan gedung pertunjukan, termasuk membuat Creative Hub di daerah-daerah strategis.
3. Pemerintah mengambil peran penting untuk mempersiapkan proses produksi karya industri kreatif andalan.
Tahapannya, mulai dari pencarian bakat, pelatihan, hingga kesetaraan dan perlindungan pekerja seni.
Termasuk menyediakan fasilitas kearsipan dan data base, standarisasi kualitas pelaku industri kreatif dan ekosistem-nya.
Serta penguatan komunitas dan local hero musik tradisi dengan menambah value creation pada industri di daera-daerah agar dapat berorientasi kualitas dan pasar.
4. Pembenahan sistem tata kelola karya kreatif dan ekosistemnya. Termasuk tata kelola lisensi dan royalti musik, dengan melakukan restrukturisasi sistem yang sudah ada, serta perbaikan regulasi, digitalisasi pengumpulan royalti, sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum.
5. Akses kapital dan pembiayaan perbankan bagi pelaku ekonomi kreatif sebagai UMKM dengan menggunakan jaminan kekayaan intelektual.
6. Produksi industri kreatif (khususnya musik) dilakukan dengan berorientasi pada penguatan pasar dalam negeri (jago kandang) dan fasilitasi terhadap ekspor karya kreatif ke luar negeri (jago tandang).
Pemerintah harus mendukung upaya ini dengan melakukan kampanye promosi dan diplomasi industri kreatif.
Termasuk promosi atas kegiatan pop culture, membuat agen, kantor perwakilan dan kerjasama dengan negara negara target ekspor regional dan international.
7. Pemerintah harus memberlakukan perizinan usaha industri kreatif yang tersentralisasi secara digital.
Khususnya perizinan konser satu pintu oleh institusi kreatif yang dibentuk, dalam rangka melahirkan kenyamanan dan keamanan konser, berbasis green music yang bebas dari emisi.
Pemerintah juga harus memastikan ketaatan pembayaran royalti untuk setiap konser musik.
Tujuannya agar konser dan festival musik Indonesia dilaksanakan dengan standar international, agar menarik wisatawan regional untuk menyaksikan secara langsung konser dan festival musik di Indonesia.
8. Industri kreatif dari hulu ke hilir dilakukan dengan basis pengembangan industri intellectual property (IP based), digitalisasi dan teknokrasi (keputusan diambil secara profesional oleh ahli yang memiliki kompetensi dibidangnya).
Dengan demikian, maka program kerja pemerintah dibidang industri kreatif (termasuk musik sebagai lokomotif andalan) akan membuka lebih banyak lagi lapangan kerja baru, mulai dari hulu sampai hilir.
Program tersebut diharapkan bermanfaat untuk seluruh masyarakat.