DJBC Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan ke China Senilai Rp 2,5 Miliar

Kanwil DJBC Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Rotan ke China
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Kanwil Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor rotan 8 kontainer berbagai ukuran ke China di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa 27 Agustus 2024.

Viral, Seorang Anak Pecat Ayah dari Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kalbar

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Imik Eko Putro menjelaskan,upaya penggagalan 8 kontainer rotan berbagai ukuran tersebut berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat dimana ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan inisial CV M A S.

‘’ Selanjutnya Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang/kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas KPPBC TMP B Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha TPS/PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024,’’jelas Imik Eko Putro kepada wartawan.

Praktisi Hukum: Siapapun Boleh Kawal Kasus Dugaan Korupsi Gedung Tower IAIN Pontianak

Kanwil DJBC Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Rotan ke China

Photo :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Kepala Kanwil DJBC menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet FCL tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 package dengan berat sebesar ±50.307 Kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.597.305.000,00.

Pengamat Politik Kalbar Tanggapi Pernyataan Maman Abdurrahman, Paling ''Dayak''

‘’Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada tanggal 22 Agustus penanganan perkara dilimpahkan dari BC Pontianak kepada kanwil DJBC Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP),’’tambah Imik.

Lebih lanjut, Kanwil DJB mengungkapkan, modus pelanggarannya yaitu memberitahukan secara tidak benar atas barang yang diekspor pada dokumen PEB. Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara China, namun atas hasil pemeriksaan kedapatan rotan.

Halaman Selanjutnya
img_title