Gempar! PDIP Sebut Putusan MK sebagai Bagian Dari Rencana Besar Penguasa Oligarki!

Masinton pasar ibu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Dalam pernyataan kontroversial, politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat maju capres-cawapres tidak murni sebagai keputusan yang berdiri sendiri. 

Ketika 12 Polisi Pengawal Mahfud Mundur, Luhut Kirim 2 Kopassus: Mas Jangan Khawatir

Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari desain skenario besar yang dibuat oleh penguasa.

"Putusan MK adalah bagian dari desain skenario besar atau grand skenario 'politik pelanggengan kekuasaan'," kata Masinton pada Selasa 17 oktober, dikutip SiapViva.co.id dari TvoneNews.com

PDIP Sedih lihat Prabowo Direndahkan Martabatnya Karena Berikan Dukungan ke Luthfi-Taj Yasin

Masinton menegaskan bahwa hasil putusan MK berpotensi memunculkan isu penundaan Pemilu 2024 dan utak-atik terkait penambahan masa periode jabatan Presiden.

Ia juga menuding MK dimanfaatkan sebagai lembaga negara untuk kepentingan tertentu.

Heboh Dugaan Pungli, Dewan PDIP Geruduk SMAN 2 Depok, Begini Faktanya

Menanggapi hasil putusan MK terhadap enam materi gugatan, Masinton mengkritik ketidak-konsistenan dalam putusannya. 

Bahkan, beberapa hakim MK seperti Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menyampaikan dissenting opinion dan mengaku bingung terkait penentuan perubahan keputusan MK dengan cepat.

Pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Gugatan yang dikabulkan sebagian ini ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. 

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, polemik terkait putusan MK semakin memanas, dengan Masinton Pasaribu menuding adanya agenda tersembunyi di balik keputusan tersebut.