Saksi Ahli Sebut Surga dan Neraka di Sidang PK Saka Tatal, Pitra Romadoni: Tidak Relevan !!
- Istimewa
Siap –Lagi kuasa hukum Iptu Rudiana yakni Pitra Romadoni kembali mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat mengomentari sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon pada kamis 1 Agustus 2024.
Dalam dalam program acara apa kabar Indonesia Pagi tvOne Pitra Romadoni mengatakan bahwa dirinya memberikan keras terhadap pernyataan saksi yang merupakan ahli hukum pidana yakni Mudzakir yang memberikan keterangan serta menyebut soal pintu surga dan neraka.
Karena menurut Pitra, seorang ahli mestinya tidak membahas soal pribadi apalagi soal surga dan neraka.
"Itu saya kira harus menjadi catatan oleh Majelis Hakim PK yang nantinya di Mahkamah Agung apakah layak dijadikan pertimbangan atau tidak," ungkap Pitra seperti dikutip tvOne, Jumat 2/7/2024.
Ia pun mengatakan bahwa menurut dirinya pribadi ahli hukum pidana di sidang PK Saka Tatal itu tidak layak.
"Kalau saya ditanya secara pribadi apakah yang bersangkutan ini layak dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan itu, tentu tidak. Dan harus saya kesampingkan karena sudah menyerang internal pribadi," kata Pitra menambahkan.
Lebih lanjut Pitra mengatakan, ini seorang ahli yang independen harus berbicara dengan netral. Pembicaraan soal surga dan neraka menurut Pitra sangat tidak relevan dengan perkara yang sedang berlangsung.
"Itu kan kewenangan daripada ahli agama bukan ahli pidana," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada sidang PK Saka Tatal tersebut saksi ahli hukum pidana Mudzakkir memberikan keterangannya dan menyinggung soal pintu surga dan neraka.
Mudzakkir mengatakan semua aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus Vina dan Eky harusnya bersyukur dengan adanya sidang PK Saka Tatal.
Sebab, semua 'dosa' yang terjadi dalam penanganan kasus Vina dan Eky yang sudah lalu akan diralat di dalam proses sidang PK ini.
"Sebaliknya, bagi hakim yang salah dalam memutus praperadilan, pintu neraka dibuka, pintu surga ditutup," kata Mudzakkir, saat sidang PK Saka Tatal, Kamis lalu.
Mudzakkir mengatakan, yang terpenting dalam hukum yakni menemukan kebenaran yang hakiki, termasuk dalam kasus Vina dan Eky ini.
"Kebenaran hakiki itu di atas kebenaran materil, di atas satu langkah lagi demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa," kata dia lagi.