Gibran Cawapres? Rocky Gerung Serang Putusan MK: Diduga Ada Rencana Kejahatan Terorganisir!

Kolase foto rocky gerung dan anwar usman
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres), memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri.

Budi Arie Seret Nama Jokowi dalam Pusara Kasus Judi Online?

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut-sebut sebagai calon kuat Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024, mendapat perhatian meriah dari relawan projo.

Namun, kontroversi muncul seiring isu keterkaitan Gibran dengan keputusan MK, memicu kritik tajam dari pengamat politik Rocky Gerung

Bela Said Didu, Mahfud MD Bongkar Janggalnya Harga Pembebasan Lahan Proyek PIK 2: Cuma Rp 50 Ribu

"Jadi selama 1 bulan kita bertanya, apa yang terjadi dengan keputusan yang tertunda itu?" tuturnya dilansir Youtube Rocky Gerung Official.

Menurut Gerung, keputusan MK menciptakan ketidakpercayaan karena diduga tidak didasarkan pada kemerdekaan hakim.

HUT Brimob Polri: Kapolri Instruksikan Brimob Terlibat Swasembada Pangan

Dalam tanggapannya, Rocky Gerung menyatakan keputusan tertunda MK mencerminkan perencanaan kejahatan, menurut adagium Yunani.

Ia mengkritik bahwa publik lebih dahulu memerosotkan marwah Mahkamah Konstitusi, menjadikan keputusan MK sebagai pembusukan sempurna dari institusi hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title