Gibran Cawapres? Rocky Gerung Serang Putusan MK: Diduga Ada Rencana Kejahatan Terorganisir!
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres), memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut-sebut sebagai calon kuat Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024, mendapat perhatian meriah dari relawan projo.
Namun, kontroversi muncul seiring isu keterkaitan Gibran dengan keputusan MK, memicu kritik tajam dari pengamat politik Rocky Gerung.
"Jadi selama 1 bulan kita bertanya, apa yang terjadi dengan keputusan yang tertunda itu?" tuturnya dilansir Youtube Rocky Gerung Official.
Menurut Gerung, keputusan MK menciptakan ketidakpercayaan karena diduga tidak didasarkan pada kemerdekaan hakim.
Dalam tanggapannya, Rocky Gerung menyatakan keputusan tertunda MK mencerminkan perencanaan kejahatan, menurut adagium Yunani.
Ia mengkritik bahwa publik lebih dahulu memerosotkan marwah Mahkamah Konstitusi, menjadikan keputusan MK sebagai pembusukan sempurna dari institusi hukum.