Susno Duadji Bongkar Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Fakta Visum Hingga Pertanyakan TKP

Susno Duadji Bongkar Kejanggalan Kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • istimewa

Siap – Menjadi Saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengungkap fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Jenderal Bintang 3 itu mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Susno Duadji Bongkar fakta Visum hingga sidik jari.

Adapun Susno Duadji membeberkan terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky  tidak ada yang jelas.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

"Kalau mau dikatakan kecelakaan kan sudah ada buktinya dan sudah ada vonis Polres Sumber itu kecelakaan. Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan," terang Susno Duadji.

Tak hanya itu, Susano Duadji juga mempertanyakan dimana keberadaan bukti terkait dugaan pembunuhan yang disebut-sebut terjadi di Kota Cirebon.

Menolak Lupa, Marliyana Beberkan Secara Gamblang Rencana Pembunuhan Vina, Sakit Hati Cinta Ditolak?

"Pembunuhan itu, ya silahkan ada buktinya apa tidak, ada TKP-nya dulu apa tidak." Ujarnya.

"Sekarang kalau pembunuhan, TKP-nya di mana? Itu satu, yang kedua buktinya apa?" tambahnya.

Susno Duadji juga mengatakan bahwa bukti-bukti yang ada tidak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.

"Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada." Tuturnya.

"Silakan, saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," kata dia lagi.

Adapun Susno Duadji juga mengungkit terkait ketidakjelasan TKP dalam penanganan kasus Vina yang menurutnya belum ada titik jelas.

"Saya katakan, kalau kecelakaan sudah selesai. Kalau pembunuhan justru belum selesai, kenapa belum selesai, TKP-nya belum tahu." Ucapnya

"TKP-nya tidak ada, peristiwanya tidak ada. Karena peristiwanya tidak ada, pelakunya tidak ada," timpalnya.

Menurut Susno Duadji perbedaan keterangan dari saksi-saksi tak memiliki nilai.

"Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan." Tuturnya.

"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," pungkas Susno.