Polres Depok Bongkar Akal-akalan Klinik Kecantikan di Balik Tewasnya Selebgram Medan, Ternyata...

Ilustrasi dokter klinik WSJ Beauty Depok dan selebgram Medan
Sumber :
  • Istimewa

"Namun demikian Dari hasil keterangannya tidak memiliki izin praktik," jelas Arya. 

Diduga Terseret Kasus Video Viral Gus Miftah, Profil Selebgram Clara Shinta Mulai Dikuliti

Fakta berikutnya yang tak kalah mencengangkan yakni, klinik WSJ Beauty Depok ternyata hanya memiliki izin pratama. 

"Klinik pratama ini hanya bisa melakukan tindakan medis dasar, jadi bukan tindakan medis tingkat lanjutan," tutur Arya. 

Geger, Nama Clara Shinta Mendadak Jadi Sorotan Gegara Video Gus Miftah Viral, Ada Apa?

Rencananya polisi akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok terkait dengan laporan tersebut. 

Kemudian, selain dokter inisial A, polisi juga tengah mendalami keterangan sosok W, pemilik WSJ Beauty Depok.  

Lagi, Balita Depok Disiksa Pengasuh Daycare, Korban Tepar Disiram Air Panas Mendidih

Lebih lanjut Kombes Arya menegaskan, jika dalam hasil penyelidikan ini ditemukan unsur pidana maka ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara. 

"Ya kalau misalnya memang nanti ternyata ada bukti yang cukup, kita naikkan ke penyelidikan dengan Undang-Undang Kesehatan dan yang di KUHP itu dua-duanya ancaman sama, maksimal 5 tahun," katanya.