Depok Menyabet Prestasi Gemilang, Evaluasi Akuntabilitas Kinerja 2022 Mengejutkan!
- Siap.Viva.co.id/ humas kota depok
Evaluasi SAKIP mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal selama satu tahun.
Ini adalah langkah penting dalam upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan bebas korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kapasitas serta akuntabilitas kinerja birokrasi.
Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai bentuk konkrit dari komitmen Pemerintah Kota Depok untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Depok 2021-2026.
Selain itu, Irda Kota Depok telah melakukan evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Depok Tahun 2022.
Evaluasi ini ditegaskan dalam surat nomor 700/428/Evaluasi/Insp-2023 tanggal 31 Juli 2023 yang meresmikan empat perangkat daerah memperoleh Kategori A dengan hasil yang sangat memuaskan.
Keberhasilan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Wali Kota Depok Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Depok.
Selain itu, evaluasi ini juga merupakan bagian dari pengawasan intern yang ketat terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah.