KPK Bongkar Total Nilai Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran yang Dikorupsi Capai Rp 500 Miliar

Foto KPK
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

Bali Diguncang Gempa, Warga Berhamburan ke Luar Rumah

Keempat pelabuhan itu yaitu proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015–2017, proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016. 

Proyek pengerukan Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2015 dan 2016 serta proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.

Pilkada Depok 2024, KPU Ungkap Visi Misi dan Janji Pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, nilai proyek pengerukan alur pelayaran yang dikorupsi totalnya Rp 500 miliar.

"Total nilainya sekitar Rp500-an M, karena ada delapan paket pengerukan di dalamnya," kata Tessa kepada wartawan pada Rabu 24 Juli 2024.

2 Wasiat Menggelegar Habib Bahar untuk Presiden Jokowi Jelang Akhir Jabatan: Minta Maaflah

Sedangkan untuk nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat korupsi itu belum dapat disampaikan.

Sebab, ucap Tessa, proses penghitungan masih berjalan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sembilan tersangka dimaksud yaitu:

1. Adiputra Kurniawan (Swasta)

2. David Gunawan (Swasta) 

3. Iwan Setiono Phoa (Swasta)

4. Sunarso (PNS/PPK paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas)

5. Ihsan Ahda Tanjung (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas)

6. Aditya Karya (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda)

7. Herwan Rasyid (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda)

8. Otto Patriawan (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau)

9. Sapril Imanuel Ginting (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau)

Sembilan orang tersebut sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 30 Mei 2024.

Namun perkara ini disinyalir pengembangan dari perkara mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Dalam kasusnya, Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. 

Suap yang diduga agar perusahaan Adiputra mendapatkan proyek pada Ditjen Hubla.

Adanya proyek tersebut adalah pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda di Kalimantan Timur tahun anggaran 2016. Sama seperti yang tengah diusut KPK.

Antonius Tonny Budiono dihukum lima tahun penjara. Sementara Adi Putra divonis empat tahun penjara.

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa 3 Oktober 2017.

Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan terkait kasus dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek di Ditjen Hubla tahun anggaran 2016-2017. 

Dalam proses persidangan, muncul kesaksian Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan mengaku pernah menerima uang hingga sebesar Rp800 juta dari Adi Putra Kurniawan. Uang yang diberikan melalui kartu ATM.

Pada surat dakwaan Adi Putra, PT Adhiguna Keruktama disebut sempat memenangkan lelang Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah pada tahun 2016. Otto tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Otto menambahkan bahwa uang di dalam kartu ATM itu juga digunakan oleh Sapril Imanuel Ginting. Sapril merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. 

Pernyataan Otto, Sapril menggunakan uang sebanyak Rp150 juta dari kartu ATM tersebut.

"Saya sendiri yang kasih ATM-nya, saya pinjamkan," katanya.