Kejati Kalbar Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Fery di Kapuas Hulu
- Istimewa
Siap – Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (Fery) pada dinas Pemda Kapuas Hulu Tahun 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Siju, S.H.,M.H. menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama AH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023. Dan telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara yang sama.
‘’Penahanan terhadap tiga orang tersangka berinisial AH, AN dan AH setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti cukup kuat. Dan dalam kasus yang sama tersebut jumlah tersangkanya ada 6 orang,’’jelas Siju.
Aspidsus menambahkan,tersangka TK meruapakan selaku Direktur CV.Rindi (Penyedia Barang Jasa), selanjutnya tersangka AN selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan tersangka AH selaku Kadis Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019.
‘’Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024,’’tambahnya.
Lebih lanjut, Aspidsus mengatakan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
‘’Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai ( Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2,5 Milyar tidak ada perencanaan dari Konsultan,’’katanya.
Dikatakan lagi oleh Aspidsus, perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, tersangka S) melihat di internet (google) jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019.
‘’Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet (google). Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang. Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK- DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi S, S.PKP) dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan,’’imbuhnya.
Sementara, tersangka AN selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi EVI, kapal diperbaharui saksi EVI dengan bantuan saksi RIDWAN yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di sungai Desa Perigi Kecamatan Silat Kabupaten Kapuas Hulu.
‘’Setelah sampai di lokasi kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tersangka ‘BP, selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), tersangka ‘AJ’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka ‘MA’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dilakukan penyerahan dari tersangka ‘AN’ ke PPK tersangka ‘S’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rek. CV. RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau,’’ujarnya.
Lanjut Aspidsus, kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000, dari saksi RIDWAN yang membantu saksi EVI memperbaharui kapal.
‘’Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 15.000.000, dari tersangka ‘AH’. Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 1.787.577.500,- (temuan / kesimpulan BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000,-). Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang,’’pungkasnya.