Terpidana Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T: Eks Dirjen KA Setting Lelang-Serah Rp 1,4 M

Fotonya Korupsi Proyek
Sumber :
  • Istimewa

<p>Siap – Korupsi yang barusan terjadi di pembangunan jalur KA yang menelan biaya sebesar Rp1,1 Triliun saat pemenang lelang pekerjaan proyek konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. 

Beri Perhatian dalam Bidang Pendidikan Supian Suri Jamin Kesejahteraan Guru di Kota Depok

Jaksa mengatakan bahwa pengaturan pemenang lelang pekerjaan proyek konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. 

Dalam dakwaannya jaksa mengungkapkan adanya peranan dan penerimaan uang terkait proyek ini oleh mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.

11 Hari Buron, Begini Tampang Pelaku Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan Saat Ditangkap

Hal ini diungkap oleh jaksa saat membacakan dakwaan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalur KA Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 18 Juli 2024.

Dengan empat terdakwa itu adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut.

Mencekam, Begini Detik detik Terduga Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Bekuk, Ada Tembakan

Sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna dan Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya serta PT Mitra Kerja Bersama.

Tiga terdakwa lain dalam kasus ini sudah disidangkan lebih dulu pada Senin 15 Juli 2024. Mereka yang dimaksud ialah Akhmad Afif Setiawan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa.

Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.

Diketahui bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang - Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun) dari Tujuh terpidana dalam kasus ini didakwa dalam berkas terpisah.

Jaksa mengatakan bahwa Prasetyo Boeditjahjono meminta Nur Setiawan menunjuk Akhmad Afif Setiawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera.

Bagian Utara untuk pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada 6 Januari 2017. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara No. 06/SK/BTPSBN/I/2017.

Nur Setiawan kemudian memerintahkan Akhmad Afif menyiapkan dokumen yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa. 

Dokumen tersebut yakni HPS, spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), bill of quantity dan gambar kerja atau teknis.

Kemudian saat menyusun dokumen itu, Akhmad Afif menggunakan data yang digunakan ketika pengajuan anggaran SBSN karena hasil review desain pembangunan jalur KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang (paket DED-10) belum dibuat oleh Arista Gunawan.

Jaksa mengatakan gambar teknis pada review desain itu belum disetujui oleh Direktur Prasarana.

"Bahwa spesifikasi teknis yang dipakai adalah 1 spesifikasi teknis yang digunakan pada saat usulan kontrak tahun jamak yang digunakan untuk 11 paket pekerjaan, sedangkan gambar kerja/teknis belum disetujui oleh Direktur Prasarana dan tidak ada hasil penyelidikan tanah," ujarnya.

Jaksa mengatakan Nur Setiawan dan Akhmad Afif bertemu dengan Prasetyo Boeditjahjono sebelum dilakukan proses pelelangan pekerjaan Jalur KA Besitang-Langsa. 

Dikarenakan Jaksa mengatakan Prasetyo telah menentukan delapan perusahaan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

"Dalam pertemuan tersebut Prasetyo Boeditjahjono telah menentukan nama-nama perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," ujar jaksa.

Jaksa menyebutkan ada delapan perusahaan yang ditentukan Prasetyo sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. Perusahaan itu ialah PT Tiga Putra Mandiri Jaya dengan penerima manfaat atau beneficial owner Freddy Gondowardojo. 

PT Sejahtera Intercon dengan penerima manfaat/beneficial owner Andreson, PT Calista Perkasa Mulia dengan penerima manfaat atau beneficial owner Daryanto.

Jaksa menyampaikan, Nur Setiawan kemudian memerintahkan Rieki Meidi memenangkan delapan perusahaan yang ditentukan oleh Prasetyo. Perusahaan milik Nur Setiawan diatur selaku pemenang dalam proyek tersebut.

"Selanjutnya Nur Setiawan Sidik memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Prasetyo Boeditjahjono dan juga perusahaan yang dibawa,”

“Nur Setiawan Sidik yaitu PT Dwifarita Fajarkharisma dengan penerima manfaat/beneficial owner Muchamad Hikmat sebagai pemenang pekerjaan konstruksi paket BSL-1 s/d BSL-11," ucap jaksa.