Percepat! Eks Wakapolri Usul TNI Gabung TPF Kasus Vina, Titik Tuntas Rekan Iptu Rudiana

Fotonya Eks Wakapolri dan Ayah Eki
Sumber :
  • Istimewa

Siap –  Bukan hanya Marliyana selaku kakak Vina Cirebon yang akan membentuk Tim Pencari Fakta, namun baru saja Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terus meminta dilakukan secepatnya pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Rieke Diah Pitaloka Kembali Koar Koar di Medsos Soal Kasus Nyoman Sukena, Adil Ga Sih? Ya Enggak!!

TPF yang rencananya akan dibentuk agar kasus tewasnya Vina dan Rizky alias Eki menjadi terang benderang pada Rabu 17 Juli 2024.

Apalagi, Pegi Setiawan yang pernah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka saat ini bebas usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Update Kasus Vina Cirebon, Sudirman Bongkar Kejadian Asli di Tahanan, Disiram Air Panas?

Saat ini, Jenderal Bintang Tiga itu meminta pelibatan TNI, Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk masuk dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Kalau tidak masuk film kita pun tidak tahu kalau ada peristiwa Eki dan Vina," ucap Oegroseno pada Rabu 17 Juli 2024.

Geram Kasus Vina Cirebon Makin Kusut, Oegroseno: Ini Permainan Hukum Paling Buruk di Dunia!!

"Seharusnya Muspida (kini Forkominda) waktu itu ditanya semua nih, walikota, dandim, kapolres, kajari. Ini kalau ada tim gabungan tim pencari fakta," sambung Oegroseno.

Berpandang dari hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan, Oegroseno melihat adanya titik sentral dalam kasus tersebut yaitu Iptu Rudiana, Eki dan Vina.

Sikap dari Iptu Rudiana Ayah Eki saat Interogasi Terungkap telah terkenal di kalangan tahanan

"Vina ini kawan-kawan siapa saja, Eki siapa saja, Iptu Rudiana kawan-kawan kerjasama dengan siapa saja," ujarnya. 

Kemudian, Oegroseno juga meminta TPF bila dibentuk menyelidiki wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Sebab, saksi kasus Vina, Liga Akbar Cahyana pernah memberikan informasi bahwa sebelum kejadian korban Eki yang berencana ke Kuningan untuk menghadiri acara XTC.

Oegroseno juga mengatakan kesaksian Liga Akbar tersebut tidak sempat dibuka.

"Apakah di Kuningan ini pernah timbul konflik bukan fisik misal mulut. Tim gabungan berangkat dari titik nol, berangkat dari kuningan berdasar keterangan Liga Akbar," tutur Oegroseno.

Menurut kesaksian Oegroseno menuturkan penanganan kasus Vina Cirebon membutuhkan waktu dan ekstra hati-hati sehingga bisa diketahui motif tersebut.

Oegroseno pun mengatakan kuasa hukum Pegi Setiawan, Vina dan Eki bisa meminta Polri untuk membentuk TPF.

Dari pembentukan TPF penting pasca-putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Muspida di Cirebon kenapa diam saja? ini butuh ekstra tenaga kita untuk mengungkap kasus hilang nyawa itu," ujarnya.

Dalam kesempatan yang terpisah, Oegroseno menduga Iptu Rudiana bekerja sendirian dalam melaporkan peristiwa yang menewaskan anaknya tersebut.

"Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar cerita yang tidak benar, kemudiaan dia mendatangi lokasi sendirian pasti dikawal anak buah, anak buah harus diamankan sejak sekarang supaya diambil keterangan sejelas-jelasnya," ujar Oegroseno.

Oegroseno juga meminta pihak kepolisian agar kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kembali.

"Laporan polisi harus diluruskan, siapa membuat laporan pada 26 Agustus 2016, bukan laporan polisi Iptu Rudiana yang tanggal 31 Agustus," ucap Oegroseno.

Jenderal Bintang Dua itu ternyata meminta presiden bertanggungjawab dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.

"Ini nyawa manusia kalau hidup itu suaranya berharga untuk pemilu itu kan harus diakitkan ke situ jangan dibutuhkan lima tahun sekali, ya presiden harus tanggungjawab," ucapnya.

Selain itu, Oegroseno juga mengusulkan pembetukan pos komando pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Tim Gabungan Pencari Faktar itu dipimpin oleh jenderal berbintang satu dari Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus tersebut.

"Bisa datang ke situ, presiden, wakil presiden, Ketua DPR dan MPR," katanya.

Sementara kuasa hukum Vina Cirebon, Saiful Salim sependapat dengan Oegroseno.

Ia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membentuk TPF. Selain itu, kuasa hukum kasus Vina pun mengusulkan eksaminasi yaitu pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim.