Menguak Tabir Dibalik Tawa RT Pasren Ketika Tau Dilaporkan Atas Dugaan Kesaksian Palsu

Potret kolase RT Pasres Saksi Kunci kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Sosok Abdul Pasren mantan ketua RT yang menjadi tokoh paling dicari dalam kasus Vina Cirebon dan anaknya Abdul Kahfi kini muncul dan tampil bersama kuasa hukum Brigjen Pol (Purn) Siswandi Adi setelah lama tak terlihat di disebut menghilang.

Geger Kesaksian Dede dan Liga Akbar di Sidang PK, Elza Syarief: Asal Ngomong, Ga Ada Legalitasnya!!

Dalam sebuah tayangan Video wawancara yang diunggah kanal Youtube iNews, Abdul Pasren atau yang disebut RT Pasren tertawa ketika diberitahu bahwa dirinya dilaporkan ke Bareskrim Pori atas tuduhan kesaksian palsu oleh para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.

Ketika ditanya apakah sudah tau bahwa dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri, RT Pasren mengatakan bahwa dirinya mengaku sudah di BAP dan sudah mengikuti prosesnya.

Sesumbar Elza Syarief Soal Rudiana Diminta Hadir di Sidang PK, Siapa yang Manggil, Hakim? Ga Bisa!!

Namun pernyataan RT Pasren tersebut langsung disambar oleh kuasa hukumnya Siswandi. "Di BAP bukan karena laporan orang," tegas Siswandi.

Kemudian ketika ditanya soal laporan terbaru dari keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.

Menanti Bukti Kesaksian Nazrudin yang Ngaku Miliki Foto Kecelakaan Eky dan Vina, HP Kedua Ditemukan

"Belum tau," jawab RT Pasren.

Dan setelah dijelaskan kenapa dirinya dilaporkan oleh keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon lantaran diduga telah membuat kesaksian palsu.

Alih alih kaget atau apa, RT Pasren langsung tertawa lepas seolah meremehkan setelah mendapat penjelasan tersebut dan tak terpancar mimik muka yang ketakutan.

Kemudian RT Pasren terdiam dan langsung kembali langsung dijawab oleh Siswandi selaku kuasa hukum.

"Silahkan saja, masalah versi hukum, nanti kami dari kuasa hukum, tapi ada resiko hukumnya," kata Siswandi.

Artinya, kata Siswandi, ketika mereka melaporkan dan tidak terbukti, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum.

"Apabila melaporkan dan tidak terbukti, kami akan mengambil langkah hukum," ucap Siswandi.

Ketika ditanya akan melaporkan balik, Siswandi mengatakan sudah pasti melakukan itu karena ada konsekuensi hukum terkait itu.

"Maka kami menunggu, nantikan laporan mereka ditindaklanjuti, kalau tidak terbukti maka kami akan laporkan balik," katanya.

"Dan itu sudah disampaikan sebelum oleh tim kuasa hukum," sambungnya.

Lebih lanjut Siswandi mengatakan, pihaknya belum bereaksi karena hingga saat ini belum ada pemanggilan dan lain sebagainya.

"Kenapa belum bereaksi, karena memang belum dipanggil, BAP dan yang lainnya," tutur Siswandi.

Ketika kembali ditanya soal reaksi yang keras hingga ingin melaporkan balik keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon padahal mereka punya hak dan melalui langkah hukum.

Siswandi mengatakan bahwa, dirinya tak menampik hal tersebut dan menjelaskan bahwa langkah hukum itu konsekuensinya berhadapan dengan hukum.

"Betul mereka punya hak, tapi, langkah hukum itu konsekuensinya dengan hukum, saya rasa mereka tau para pendekar hukum para lawyer tersebut," katanya.

"Konsekuensi langkah hukum ya berbalik, masa kita diam aja, jadi kita masih diam aja dan belum bereaksi, karena masih belum tau faktanya seperti apa, laporan polisi nomor berapa, pasal berapa yang dilaporkan, siapa yang melaporkan saya belum tau," tambah Siswandi.