Polisi Bekuk Seorang Buruh Tani Setubuhi Anak SMA di Kebun Sawit

Ilustrasi pemeriksaan tersanka persetubuhan anak
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan seorang buruh tani berinisial SN (42) diduga menyetubuhi HI (18) tahun Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 15 Juli 2024.

Polsek Nanga Tayap Ancam Akan Tindak Pertambangan Emas Tanpa Izin

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang buruh tani berinisial SN yang diduga telah menyetubuhi anak bawah umur yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).

‘’Kami mengetahui kasus ini setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Kubu Raya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/88/VI/SPKT.Satreskrim/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar, tertanggal 30 Juni 2024. Persetubuhan ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni tahun 2021 silam sekira Pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekira jam 23.00 WIB di TKP yang sama,"jelas Ade pada Senin, 15 Juli 2024.

Detik-detik Sekelompok Warga Hancurkan Alat Peraga Adat Dayak di Desa Durian Kubu Raya

Ade menambahkan, dari laporan korban tersebut, Polres Kubu Raya melalui Unit PPA Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait kabupaten Kubu Raya. Setelah keterangan dianggap cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Kepada petugas, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani mengakui perbuatannya.

" Pelaku dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,’’tegasnya.

Seorang Wartawan Laporkan Pelaku Penganiayaan ke Polresta Pontianak