'Nyeleneh' Razman Nasution Serang Lapor Hakim Eman, Farhat Abbas: Tahu Dirilah Iuran RT Aja Nunggak

Fotonya Razman dan Farhat Abbas
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sejak pembebasan Pegi Setiawan, Pengacara kontroversi ini rencananya akan bikin laporan terhadap Hakim Eman Sulaeman selaku Hakim yang membebaskan Pegi pada Senin 8 Juli 2024 bersama dengan Organisasi Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta.

Mengejutkan, Petisi Cabut Donasi Agus SalimTembus 131 Ribu Lebih Tanda Tangan

Organisasi Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta juga akan ikut laporkan hakim Eman Sulaeman usai bebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal tersebut disampaikan oleh langsung ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta, Sapta Wibowo Susanto SH pada Rabu 10 Juli 2024.

Petisi Kembalikan Uang Donasi Tembus 131 Orang, Agus Salim: Jahat Sekali Novi

Sapta sekaligus Razman kebebasan Pegi Setiawan tidak sesuai karena keputusan hakim terasa janggal.

”Dalam perkara ini saya mau mengatakan selamat kepada saudara Pegi Setiawan atau Perong, tapi disini beliau tidak boleh bereuforia yang berlebihan karena disini,” 

Eks Rekan Kerja Bongkar Kelakuan Agus Salim: Sudah 10 Karyawan Pilih Resign

“menurut saya ada keganjilan terkait keputusan hakim, maka itu saya sebagai Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan tersebut ke KY," ujar Sapta.

Ia akan segera melaporkan Eman Sulaeman yang menjadi hakim yang telah membebaskan Pegi Setiawan.

Lantaran Eman Sulaeman disebutnya sudah melanggar hukum.

"Kenapa saya melaporkan? karena disitu saya menilai, saya mempelajari semuanya itu bertentangan dengan undang undang,”

“saya akan melaporkan hakim yang memutuskan bahwa perkara Pegi itu bahasanya dibebaskan itu ada keganjilan, ketemu saya di KY, tunggu satu-dua hari ini saya akan buat laporan,”tutur Sapta.

Terdengarlah kabar itu ditelinga Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas bereaksi ketika mendengar Razman Nasution yang ingin melaporkan hakim praperadilan, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial. 

Sementara Razman seharusnya tahu diri sebelum berniat melaporkan sang hakim tersebut.

Menurut Farhat, pria berkepala plontos itu tidak perlu bikin gaduh dengan mengancam Hakim Eman di depan publik. 

"Namanya pengacara itu harus tahu diri. Hakim itu adalah orang yang kita muliakan. Nah, kalau kamu mau ngelaporin ya laporin aja pakai surat, diam-diam aja,”

“Iya kalau bener (terbukti), kalau enggak bener gimana?" tanya Farhat seperti dikutip dari Intens Investigasi di Youtube yang tayang pada Jumat 12 Juli 2024.

Selain itu, Farhat mengkritik tingkah pria tambun berkepala plontos tersebut yang buruk. 

Menurut pria yang pernah menantang anak Ahmad Dhani, Al Ghazali untuk bertinju itu, Razman adalah sosok yang tidak memiliki sopan santun. 

"Ini orang punya pengalaman enggak bagus, dia dilarang masuk parkir aja ngamuk-ngamuk, teriak-teriak. Orang enggak ada sopannya makanya kamu sekolah kesopanan enggak? Enggak usah didengar," ujar Farhat. 

Bahkan, Farhat juga tidak akan memaafkan kesalahan Razman terhadapnya serta pintu maaf untuk Razman hanya terbuka di neraka. 

"Dia kalimatnya kasar. Kali ini ya Raz, kamu enggak akan saya maafkan lagi, kamu hanya bisa bertaubat di neraka aja, di Indonesia enggak dimaafin orang kayak gini," tambahnya. 

Menyinggung kasus Vina Cirebon, Farhat memberikan klarifikasi bahwa dia tak membela seluruh pembunuh korban Vina dan Eki. 

Farhat menjelaskan juta dia hanya membela orang yang diduga tidak salah tetapi dihukum penjara. 

"Kamu seolah-olah membela orang yang dibunuh, memang ada yang setuju orang yang dibunuh? Tapi kan kita enggak setuju orang yang tidak salah dihukum."

"Jadi pengadilan tuh udah tahu, kalian tuh udh enggak laku. Udah dicuekin karena kalian kasar sama pengadilan. Kasar sama hakim, ngejek-ngejek," tambahnya.

"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.

Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.

Menurut Razman, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, Razman menyatakan, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Lantaran, dalam aturan termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.

Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.

"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan,”

“Sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.