Gemas! Usai Roely Daftarkan Aep dan Dede, Dedi Mulyadi Ikut Bikin Pelaporan: Bentrok

Fotonya Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sebelumnya Tim kuasa hukum terpidana, Roely kasus pembunuhan Vina Cirebon terlebih sudah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Mabes Polri pada Rabu 10 Juli 2024 usai pembebasan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Supian-Chandra Bakal Gaet Ayu Ting Ting Jadi Duta Kesenian Depok, Ini Misinya!

Kemudian dengan proses pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam pengumpulan bukti baru usai Pegi Setiawan yang dibebaskan.

“Tepatnya besok, kami juga akan melaporkan Aep dan Dede karena akibat kesaksian Aep dan Dede ini maka lima terpidana dan dihukum seumur hidup,” ujar Kuasa Hukum Terpidana, Rully Panggabean saat ditemui di Lapas Kelas 1 Bandung pada Selasa 9 Juli 2024 Siang.

Sat Set Atasi Macet Depok, Permintaan Supian-Chandra Langsung Dikabulkan Dedi Mulyadi: Biar Clear!

Terlebih majelis hakim mengabulkan semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam akan melaporkan saksi Aep dan Dede kepada kepolisian. 

Tampil Memukau, Dedi Mulyadi - Erwan Menang Telak di Debat Perdana Pilgub Jabar

Mereka menilai sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.

Pasalnya Aep adalah saksi kunci yang melihat kejadian tersebut dari ketujuh terpidana yang sedang menjalani hukuman yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko dan Jaya serta Sudirman.

Roely Panggabean sebagai kuasa hukum seluruh terpidana menyatakan kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti dan saksi. 

Berikutnya bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses peninjauan kembali.

Dini hari, Dedi Mulyadi juga akan membuat pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Aep dan Dede, saksi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 adalah bagian dari upaya peninjauan kembali kasus tersebut.

Laporan ke Bareskrim tersebut yang dilakukan oleh kuasa hukum seluruh terpidana kasus tersebut bersama Dedi Mulyadi pada Rabu 10 Juli 2024. 

Keterangan dari politikus Partai Gerindra ini, perkara tersebut memang benar telah memiliki kekuatan hukum tetap namun yang diperjuangkan oleh keluarga terpidana adalah hukum esensial dan kebenaran sejati.

“Sudah inkracht. Kan memang proses hukumnya sudah dijalani,” ucap Dedi menjawab pertanyaan wartawan terkait status perkara tersebut.

“Saya katakan hukum formalnya kan sudah inkracht, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substasial, dan hukum kebenaran yang sejati.”

Lantaran pihak keluarga terpidana masih memiliki ruang untuk memperjuangkan hukum kebenaran tersebut dengan menempuh upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK).

“Dan itu masih ada ruang namanya PK, dan ini kuasa hukum yang akan memperjuangkan itu, dan laporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi pun menjelaskan, pihak kuasa hukum dan keluarga terpidana berangkat dari keyakinan dari ketujuh terpidana tidak melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan.

“Berangkat dari keyakinan bahwa ketujuh terpiana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan.”

“Mereka masuk ke penjara karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara,” tuturnya

lanjut Dedi, Dini Hari dirinya bersama tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kebenaran kesaksian Aep dan Dede.

“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di PN Bandung.”

Menurut Dedi Mulyadi, tim kuasa hukum telah menemui para terpidana dan mendapatkan kuasa dari mereka.

Dedi Mulyadi juga sudah membeberkan temuan yang menurutnya unik, saat menemui para terpidana. Salah satunya ialah terpidana Ucil atau Rivaldi mulanya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan.

“Saudara Ucil atau Rivaldi sebelumnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan tapi karena kasus membawa senjata tajam. Senjata tajamnya itu jenisnya mandau, bukan samurai,” ungkap Dedi.

“Tapi kemudian di pengadilan mandau itu disebut samurai.”

Kedua, semua terpidana menyampaikan bahwa mereka ditangkap di depan SMP 11 oleh Unit Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Rudiana saat itu mungkin masih berpangkat Ipda.

Semua terpidana kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan. Usai itu mereka disodori berita acara yang harus ditandatangani.

“Kemudian mereka juga menyampaikan bahwa batu dan bambu yang disebut di pengadilan sebagai balok padahal bambu, itu disiapkan oleh Saudara Jaya dan Saudara Sudirman yang waktu itu disuruh mencari bambu dan batu untuk sebagai alat bukti.”

“Kemudian yang berikutnya, saya mengajak pada semua, kita ini sekolah, rata-rata S1, S2, dan S3, bahkan mungkin banyak yang profesor. Kita hari ini terkecoh oleh, satu orang yang kesurupan namanya Linda,” tegasnya.

Demikiam begitu suara Linda yang sedang kesurupan kemudian direkam oleh kakak Vina, lalu diserahkan pada Iptu Rudiana.

“Linda itulah yang menyampaikan bahwa ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang. Itu orang kesurupan lho yang menyampaikan.”

“Kemudian, tiga orang yang dinyatakan DPO itu kemudian dua orang dianulir oleh Polda Jabar, itu berdasarkan keterangan Sudirman yang sekolahnya 17 tahun baru lulus SD. Artinya tidak naiknya empat kali,” ujarnya.

Dedi Mulyadi juga sependapat dengan Sudirman tidak memiliki kapasitas daya pikir yang cukup untuk memberikan penjelasan hukum berakibat pada terpenjaranya orang lain.

“Sudirman saya yakin kalau ditanya hari ini, beda lagi.”