Persembunyian Pegi Perong Asli Terungkap, Aep Kegep Gunakan Jaket XTC, Ini Bocorannya

Pegi Setiawan dan Aep jaket XTC, dimana Perong?
Sumber :
  • Istimewa

Namun tudingannya itu gugur, setelah hakim mengabulkan sidang praperadilan Pegi beberapa hari lalu. 

Astaga! Rumah Dedi Mulyadi Diteror Raja Kobra, Diduga Kiriman: Ya Allah Aku Masih Diselamatkan

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaiman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Senggol Bani Inkrah di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Mereka itu Senang Melihat Orang Susah

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

Tegas, Susno Duadji Sebut Bukti Pembunuhan di Kasus Vina Makin Tipis, Kecelakaan Menguat

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.