Tantangan Terbuka Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Pembunuhan Vina Cirebon: Kalau Gentle Ayo Atur Waktu

Pegi Setiawan (kiri) tantang Aep di kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • YouTube Pengacara Toni

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan, Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Peradi Depok Komitmen Bela Rakyat Kecil

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

Gegara Tak Dibelikan Motor, Seorang Anak Bunuh Ibu Kandung di Kapuas Hulu Kalbar

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.

Video Detik-detik Anggota Geng Motor Moonraker Ditikam OTK, Warganet Singgung Kasus Vina Cirebon

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki terjadi pada tahun 2016 silam. Peristiwa ini diduga melibatkan geng motor

Ada tujuh orang yang telah menjalani hukuman. 

Halaman Selanjutnya
img_title