Kisah Dibalik Penangkapan SYL: Mantan Penyidik KPK Ungkap Rahasia yang Membuat Merinding!

Mentan SYL
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menggugat kewenangan lembaga tersebut terkait penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Tangis Eks Mentan SYL saat Baca Surat Pembelaan: Seolah-olah Saya Rakus dan Maruk

Dalam wawancara oleh Tim Siap.Viva di Jakarta, Yudi mempertanyakan urgensi penangkapan SYL, khususnya dengan surat penangkapan yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Kewenangan penyidik bisa menangkap dalam berbagai kondisi, namun harus ada kejelasan mengenai urgensi dan kepentingan mendesak. Apa yang membuat KPK terburu-buru menangkap SYL?" ujar Yudi.

KPK Lelang Ruko Hasil Korupsi Eks Wakil Rektor UI di Depok, Segini Nilainya

Menurutnya, jika panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan oleh SYL, atau jika tersangka bersembunyi, penangkapan bisa dianggap wajar. 

Namun, Yudi merasa bahwa komunikasi sudah berjalan baik, dan SYL sudah bersedia datang pada pemanggilan berikutnya.

Wakil Ketua KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Ini Sederet Pemicunya

Kejanggalan muncul karena surat penangkapan ditandatangani oleh Firli Bahuri, yang tengah menghadapi kasus dugaan pemerasan bersama SYL di Polda Metro Jaya.

Sementara SYL sendiri dijerat dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Kita tahu kasus ini tidak biasa. Ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri. KPK seakan terburu-buru, menimbulkan kepanikan di lembaga antirasuah," ungkap Yudi, seorang influencer antikorupsi.

Meskipun mengakui sahnya penangkapan, Yudi menekankan bahwa hal ini tidak membuktikan Ketua KPK tidak bersalah.

Proses penanganan dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya.

Yudi menyoroti pentingnya memberikan kesempatan kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa SYL setelah penangkapan ini. 

Jika KPK enggan memberikan kesempatan tersebut, bisa dikenai pasal merintangi penyidikan.

"Yang terpenting saat ini adalah memberikan kesempatan kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa SYL. KPK harus bersedia agar tidak terkena pasal merintangi penyidikan," tegas Yudi, menekankan perlunya transparansi dalam penanganan kasus ini.