DIAM SYL DIAM! Sempat Jadi Pahlawan Terhebat Paling Unggul Tapi Sekarang Menangis Tak Berdaya

SYL Jadi Pahlawan, Kasus Kementan
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Dikupas tuntas terkait kasus korupsi tengah didalami oleh pihak KPK resmi menetapkan sebagai tersangka yang dilakukan pihak mantan Kementan, Syahrul Yasin Limpo atau kerap disingkat “SYL” pada Rabu 11 Oktober 2023. 

KPK Panggil Ulang Yasonna Laoly Terkait Kasus Suap Harun Masiku

KPK sudah menetapkan SYL selaku Kementan RI resmi sebagai tersangka yang diduga kasus korupsi berhasil menjalankan aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan selama SYL menjabat. 

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah jadi pahlawan paling unggul sekaligus terhebat dirinya saat berkarier di politik demi menjadi pembela kebenaran. 

UI Gelar Workshop Anti Korupsi di SMAN 2 Cibinong, Tekankan Pentingnya Integritas Generasi Muda

Kini SYL menangis ketika dirinya membacakan pembelaan di persidangan atas dugaan korupsi aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. 

SYL sudah didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar dan melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta, Ketiganya diadili pada berkas terpisah.

Kapolda Kalbar Meraih Penghargaan dari KPK Kategori Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi

Uang tersebut diterima SYL selama masih menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023, Jaksa mengungkapkan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta. 

Serta ajudannya, Panji untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan, namun uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL.

Usai dakwaan dibacakan, SYL pernah mengajukan eksepsi. Adapun eksepsinya itu, SYL sempat pamer dirinya mengawali karier sebagai birokrat untuk menjadi pahlawan.

"Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Saya ini mengawali karier saya dari bawah untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat," ujar SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 13 Maret 2024.

Adapun SYL juga mengungkit kembali kontribusinya selama bekerja di pemerintahan. Ia mengklaim bahwa dirinya mampu kendalikan pangan rakyat selama pandemi COVID-19 terjadi.

"Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat di saat COVID," ucapnya.

Dalam Eksepsi SYL tersebut kemudian ditolak oleh majelis hakim. Kendati persidangan juga dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.

Selama proses persidangan, semua saksi dihadirkan oleh jaksa mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai kebutuhan SYL. 

Semua saksi itulah mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan maupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi.

Renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Pengakuan semua saksi yang dihadirkan juga mengaku kerap dihubungi Kasdi, Hatta atau Panji untuk segera memenuhi kebuy SYL sebab Mereka mengaku dapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tidak mau memenuhi permintaan SYL.

Kemudian proses pemeriksaan dilakukan sekaligus jaksa juga membacakan tuntutannya. Jaksa menuntut SYL dengan jatuhkan hukuman 12 tahun penjara karena dipercaya melaksanakan pemerasan terhadap ASN di Kementan selama masih menjabat sebagai menteri.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 28 Juni 2024.

Ditambah Jaksa pun menuntut SYL wajib membayar denda Rp 500 juta subsider dalam waktu 6 bulan kurungan. Jaksa mempercayai SYL menerima Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu atau setara Rp490 juta selama menjabat sebagai Mentan.

Jaksa menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Bila tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara.

"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," tegas jaksa KPK.