Polisi Bidik Tersangka Kasus Tewasnya Wanita Muda di K-GYM Pontianak

TKP wanita tewas di K-GYM Pontianak
Sumber :
  • Istimewa

"Semua saksi yang diperiksa sudah 10 orang termasuk karyawan K-GYM, Seperti resepsionis, pemilik K-GYM dan kepala personil trailer," jelasnya. 

Berbagi Keceriaan, Sipir Lapas Cibinong Hadiahi Napi Pakaian Baru Jelang Lebaran

Lebih lanjut, ia mengatakan, dugaan pidana yang ditemukan dalam gelar perkara pasal 359 KUHP kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia.

‘’Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan bisa dilakukan penahanan," tuturnya.

Pawai Ogoh-Ogoh di Kelapa Dua Bikin Kagum, Warganet: Seperti Bukan di Depok, Oh Iya Lupa Udah Ganti Walikota

Namun demikian, kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.