Polisi Bidik Tersangka Kasus Tewasnya Wanita Muda di K-GYM Pontianak

TKP wanita tewas di K-GYM Pontianak
Sumber :
  • Istimewa

"Semua saksi yang diperiksa sudah 10 orang termasuk karyawan K-GYM, Seperti resepsionis, pemilik K-GYM dan kepala personil trailer," jelasnya. 

Babak Pertama Final Piala Dunia Antarklub 2025: Chelsea Unggul 3-0, Tanda Juara?

Lebih lanjut, ia mengatakan, dugaan pidana yang ditemukan dalam gelar perkara pasal 359 KUHP kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia.

‘’Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan bisa dilakukan penahanan," tuturnya.

Starting XI PSG di Final Piala Dunia Antarklub 2025 Lawan Chelsea

Namun demikian, kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.