Polisi Bidik Tersangka Kasus Tewasnya Wanita Muda di K-GYM Pontianak
Minggu, 30 Juni 2024 - 19:38 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Semua saksi yang diperiksa sudah 10 orang termasuk karyawan K-GYM, Seperti resepsionis, pemilik K-GYM dan kepala personil trailer," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dugaan pidana yang ditemukan dalam gelar perkara pasal 359 KUHP kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia.
‘’Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan bisa dilakukan penahanan," tuturnya.
Baca Juga :
Pawai Ogoh-Ogoh di Kelapa Dua Bikin Kagum, Warganet: Seperti Bukan di Depok, Oh Iya Lupa Udah Ganti Walikota
Namun demikian, kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.